Apa Itu Debt Collector dan Aturan Penarikan Utang Macat

Pelayananpublik.id- Belakangan ini viral sebuah kejadian penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector terhadap selebgram Tiktok Clara Shinta.

Tak hanya membentak wanita itu, para debt collector juga memaki polisi yang berusaha menengahi kejadian tersebut.

Perlakuan kasar debt collector itu tentu saja tidak bisa dibenarkan. Masyarakat yang mengalami ini bisa melapor ke polisi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Hal ini dikatakan Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yustianus Dapot seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (23/2/2023).

Ia mengatakan saat melakukan penagihan, debt collector wajib membawa beberapa dokumen. Jika tidak, masyarakat berhak menolak dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Dokumen yang dimaksud seperti surat tugas, sertifikat kendaraan, dan surat peringatan yang telah dikeluarkan.

“Yang pertama adalah surat tugas dari perusahaan pembiayaannya. Nah kemudian juga harus membawa sertifikat industrial kendaraan bermotor. Kemudian juga perusahaan pembiayaan sudah mengenakkan peringatan 1, 2, 3. nah itu semua harus sudah dibawa sekaligus di situ,” tambah Yustianus.

Jika dokumen itu tidak bisa ditunjukkan saat menagih, masyarakat bisa menolak. Khawatir terjadi sesuatu hal seperti intimidasi atau perlakuan yang tidak menyenangkan, masyarakat disarankan lapor polisi.

Ia mengatakan meski membawa dokumen yang dimaksud, debt collector juga tidak diperkenankan melakukan perbuatan yang membahayakan atau tidak menyenangkan.

Kelakuan debt collector yang mencaci maki seorang anggota polisi Bhabinkamtibmas, Iptu Evin memantik kemarahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Dia mengaku geram terhadap tindak premanisme yang membentak anggotanya Bhabinkamtibmas, Iptu Evin. Dia bahkan tak segan bakal meladeni bila ada debt collector yang melakukan tindakan serupa.

Aturan Resmi Mengenai Debt Collector

Mengutip laman DJKN Kementerian Keuangan, debt collector merupakan kumpulan orang atau sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.

Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit.

Dalam pelaksanaannya, jasa penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Ketentuan penagihan sebagai berikut :

1. Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

2. Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.

3. Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.

4. Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.

Aturan Debt Collector di OJK

Selain itu, berdasarkan Pasal 48 ayat 1 Peraturan OJK nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, dijelaskan bahwa Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur.

Namun, di ayat 2 ditegaskan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib menuangkan kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk perjanjian tertulis bermaterai.

Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

* Pihak lain tersebut berbentuk badan hukum

* Pihak lain tersebut memiliki izin dari berwenang; dan

* Pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.

Sebagaimana dijelaskan dalam peraturan Bank Indonesia dan POJK tersebut, terdapat etika menagih utang. Namun kebanyakan debt collector justru menagih utang atau menarik barang milik debitur secara paksa. (*)