Cara Mudah Hitung Pajak Penghasilan untuk Para Freelancer

Pelayananpublik.id- Warga negara Indonesia diwajibkan membayar pajak dari penghasilan mereka. Bukan hanya pekerja tetap, pekerja lepas atau freelancer juga dikenakan wajib pajak, sesuai dengan jumlah penghasilan mereka.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih kesulitan mengejar pajak dari para pekerja lepas atau freelancer di Indonesia.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Berdasarkan laporan tahunan DJP 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan pada dua tahun lalu sudah mencapai 98,73%. Sementara itu, rasio kepatuhan orang pribadi non-karyawan hanya sebesar 45,53%.

“Karena non karyawan ini menyampaikan format self assessment, menghitung sendiri, melapor sendiri dan kita mengawasi SPT yang bersangkutan,” jelas Suryo seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (21/2/2023)

“Ini PR (Pekerjaan Rumah) untuk meningkatkan basis bagi wajib pajak yang memang karyawan mandiri bukan pemberi kerja,” ungkapnya.

Ditjen Pajak pun telah memberikan tata cara perhitungan pajak freelancer. Caranya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Selain itu, tata caranya telah dimuat dalam akun instagram @ditjenpajakri. Wajib pajak Orang Pribadi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp 4,8 miliar boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

“Syaratnya memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan,” tulis akun @ditjenpajakri.

Nah, untuk pemberitahuan NPPN dapat dilakukan melalui DJP Online melalui website djponline.pajak.go.id.

Jika telah berhasil masuk ke laman itu tinggal pilih kolom layanan dan lanjutkan dengan klik ikon Info KSWP, lalu pilih Pemberitahuan Penggunaan NPPN.

Ingat, sebelum menghitung pajak menggunakan NPPN, Anda juga perlu mengetahui bahwa Ditjen Pajak telah memberikan Daftar Persentase Norma penghitungan Penghasilan Neto yang dikelompokkan menurut wilayah sebagai pengali penghasilan bruto dalam setahun.

Kelompok wilayah itu terdiri daru 10 ibu kota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak.

Adapun untuk contoh perhitungannya pajak penghasilan (PPh) dimuat dalam Portal Informasi Indonesia atau indonesia.go.id, berikut ini tata caranya:

Ridwan di contohkan sebagai seseorang yang belum menikah serta bekerja sebagai konsultan hukum di Jakarta. Penghasilan bulanan Ridwan adalah Rp10 juta dari profesi tersebut.

Untuk menghitung pajak, Ridwan bisa memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan rumus berikut:

Penghasilan Netto: Penghasilan Bruto dalam setahun x 50% (DKI Jakarta)

Penghasilan Netto: Rp120.000.000 x 50% = Rp60.000.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Netto – PTKP

Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000 – Rp54.000.000 (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi) = Rp6 juta

PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun: 5% x Rp6 juta = Rp300 ribu. (*)