Pengertian Hijrah, Hukum Hingga Contohnya

Pelayananpublik.id- Kata hijrah seringkali terdengar dalam percakapan sehari-hari. Kegiatan berpindah dari satu tempat ke tempat lain bisa disebut hijrah.

Selain itu belakangan ini kata hijrah juga sering terdengar untuk menyebut orang-orang yang menyempurnakan agamanya. Misalnya dari yang berpakaian biasa memilih memakai hijab, itu juga disebut dengan hijrah.

Namun untuk lebih mengerti apa itu hijrah, silakan simak pengertian hijrah berikut ini.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Pengertian Hijrah

Dalam Islam sendiri kata hijrah sudah dikenal sejak awal Islam bahkan sebelumnya. Dalam hal ini hijrah tidak hanya dimaknai sebagai perpindahan fisik seperti hijrahnya rasulullah dari Makkah ke Madinah, namun hijrah secara psikis, pikiran dan yang immaterial lainnya.

Dengan kata lain, hijrah dapat diartikan sebagai perpindahan hidup dari hal-hal yang negatif ke hal-hal yang positif.

Hijrah juga kerap dimaknai sebagai fase penting dalam kehidupan seseorang untuk memperbaiki diri. Hijrah secara harfiah berarti “meninggalkan” merupakan roh yang menjiwai gerakan seorang muslim.

Dikutip dari NU Online dan researchgate berikut ini beberapa pengertian hijrah menurut para ahli.

1. M. Quraish Shihab menyebut hijrah adalah meninggalkan atas dasar karena ketidaksenangan (kebencian) terhadapnya. Jadi, Nabi SAW beserta sahabatnya mengambil tindakan tegas untuk meninggalkan Makkah atas ketidaksenangan terhadap perilaku masyarakat yang telah melampaui batas nilai etik dan moral sebagai manusia berupa perilaku kemusyrikan yang merajalela dan kampanye stratifikasi sosial yang berlebihan.

2. Syekh Ibnu Abbad mengatakan Hijrah kepada Allah dan rasul-Nya adalah tuntunan secara eksplisit terhadap manusia untuk membulatkan hati semata-mata untuk Allah dan larangan secara implisit untuk memberikan hati untuk segala hal duniawi.

3. Ziaul Haque berpendapat bahwa pengertian hijrah adalah perpindahan dari suatu tempat ke tempat lain yang mengandung nilai pengorbanan dari suatu tempat ke tempat lain yang mengandung nilai pengorbanan yakni rela meninggalkan rumah, kampung halaman, keluarga, harta benda yang selama ini terus di damba-dambakannya.

Selain itu, konotasi makna hijrah juga adalah berubah dari imoralitas kepada moralitas, dari kepalsuan kepada kebenaran, dan dari kegelapan kepada cahaya ilahi. Dan yang berhijrah (muhajir) disebut sebagai orang yang setia kepada kebenaran.

Hukum Islam Tentang Hijrah

Dikutip dari Muslim.or.id, ada 3 kondisi manusia yang terkait masalah hijrah.

– Wajib Hijrah, yakni golongan orang yang mampu untuk hijrah sementara dia tidak mampu menampakkan agamanya di negeri tempat dia tinggal saat ini. Allah Ta’ala berfirman,

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)’. Para malaikat berkata, ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. An-Nisa: 97).

Sisi pendalilannya adalah bahwa Allah menyifati orang yang tidak mau hijrah bahwa mereka menzalimi diri mereka sendiri. Barangsiapa yang tinggal di negeri kafir, sementara dia mampu untuk berhijrah dan dia tidak mampu menampakkan agama Islam di negeri tersebut, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Orang ini telah melakukan hal yang haram berdasarkan kesepakatan para ulama.

– Tidak wajib hijrah, yakni orang yang tidak mampu hijrah baik karena sakit atau dipaksa untuk tetap tinggal sehingga tidak bisa meninggalkan tempat tersebut. Begitu juga orang-orang yang lemah seperti wanita dan anak-anak.

Allah Ta’ala berfirman,

“Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah)” (QS. An-Nisa: 98).

Kewajiban golongan ini adalah mengasingkan diri dari orang-orang kafir ketika melaksanakan agamanya dan bersabar terhadap gangguan dari mereka.

– Dianjurkan hijrah, yaknj mereka yang tidak diwajibkan hijrah bagi orang-orang yang mampu hijrah namun dia masih bisa menampakkan agamanya di negeri kafir tersebut. Bagi golongan ini dianjurkan untuk berhijrah agar dapat ikut jihad memerangi orang kafir dan memperkuat barisan kaum muslimin serta menjauhkan diri dari orang-orang kafir dan tidak berbaur dengan mereka (Hushulul Ma’mul hal. 171-172).

Hukum di atas berkaitan tentang hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam. Selain itu ada jenis hijrah yang lain yaitu dari negeri yang banyak maksiat dan bid’ah menuju ke negeri yang tidak ada atau sedikit perbuatan maksiat dan bid’ah. Sebagian ulama menjelaskan hijrah seperti ini hukumnya mustahab (dianjurkan) (lihat penjelasan dalam Syarh Kitabi Tsalatsatil Ushul li Syaikh Shalih Alu Syaikh).

Selain itu, kewajiban hijrah ini ternyata berlaku hingga hari kiamat.

Dalil tentang kewajiban hijrah dari sunah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

“Tidak terputus (kewajiban) hijrah sampai terputusnya taubat, dan bertaubat tidak terputus waktunya sampai terbitnya matahari dari barat.”

Contoh Hijrah Dalam Kehidupan

Dalam Islam, terdapat dua jenis hijrah pertama, hijrah zahir (fisik) yakni berpindah tempat tinggal, dan kedua, hijrah jiwa (spiritual), yaitu berpindahnya keadaan jiwa ke arah yang lebih baik.

Adapun hijrah jiwa (spiritual) yakni hal-hal yang menuju pada perbaikan diri.

Rasulullah bersabda (H.R. Imam Bukhari): “Al-Muhâjir man hajara mâ naha Allahu ‘anhu—muhajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan segala laranganNya.”

Dari sudut pandang fisik, hijrah yang dilakukan Rasulullah Saw adalah sebuah transisi di antara dua situasi, dari keadaan yang tidak aman dan lemah (Mekkah) menuju keadaan yang aman dan kuat (Madinah).

Sementara berdasarkan sudut pandang spiritual, hijrah adalah transisi dari keadaan lemah manusia atas dosa menjadi keadaan yang kuat dan terus berjuang untuk menghindarinya. Keadaan yang penuh dengan kelalaian menuju kesadaran spiritual yang sehat.

Kesadaran spiritual yang sehat harus selalu dibenahi setiap hari, jangan malas memeriksa diri apakah masih sering lalai? Sebab jika kita berhenti memeriksa diri sama artinya kita juga berhenti untuk memperbaiki kualitas ibadah kita dan juga kualitas diri kita sebagai manusia.

Penerapan hijrah dalam kehidupan sehari-sehari tentu saja begitu luas, namun intinya adalah hijrah itu merupakan tindakan yang harus dibarengi dengan perubahan ke arah yang lebih baik dan terus menerus diupayakan jadi lebih baik setiap harinya.

Demikian ulasan mengenai pengertian hijrah, hukumnya hingga contoh penerapan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga bermanfaat. (*)