Julianto Eka Putra Dilabeli Sex Predator di Google Search

Pelayananpublik.id- Pengadilan Negeri Malang, Rabu (7/9), memvonis Julianto Eka Putra, Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia Jawa Timur, dengan hukuman 12 tahun penjara. Motivator itu dinilai terbukti dalam dakwaannya melakukan tindakan kekerasan seksual kepada siswanya.

Uniknya, ketika dicari di pencarian Google, muncul label bahwa dia adalah sex predator.

Nama terdakwa kasus pelecehan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia, Jawa Timur, Julianto Eka Putra dicap sebagai predator seksual oleh mesin pencari Google.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dilansir dari CNN Indonesia, label sejenis muncul pada teaser Wikipedia pada bagian sebelah kanan hasil pencarian. “Julianto Eka Putra (Sex Predator),” demikian judul tampilan depan Wikipedia di Google itu.

Namun, saat diklik ke laman Wikipedia, status itu hilang. Yang ada hanya nama lengkap Julianto yang dilanjutkan dengan keterangan soal riwayat standarnya sebagai “seorang pebisnis, praktisi, dan motivator asal Indonesia”.

Communication Manager Google Indonesia Feliciana Wienathan mengatakan masih akan mengecek temuan tersebut kepada tim internal.

“Aku juga kurang paham kenapa bisa muncul gini. Biar aku check dulu ya,” ujar Feliciana dikutip dari CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Rabu (7/9).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Malang, Rabu (7/9), memvonis Julianto Eka Putra, Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia, dengan hukuman 12 tahun penjara. Motivator itu dinilai terbukti dalam dakwaannya melakukan tindakan kekerasan seksual kepada siswanya.

“Pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul berupa Pidana Penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Hakim Herlina Rayes, Rabu (7/9).

Saat persidangan, jaksa mengungkap Julianto berulangkali mencoba mengintimidasi para korbannya untuk mundur dan tak memberikan kesaksian.

Dia kemudian ditangkap oleh tiga kompi personel Polda Jatim, di rumahnya, yang berada di perumahan Citraland, Surabaya. Terdakwa pun langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang. (*)