Dukung Peningkatan PAD, Bank Sumut Sediakan Berbagai Fitur Pembayaran Pajak Kendaraan

Pelayananpublik.id- Bank Sumut mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang memutihkan pajak kendaraan bermotor. Sebab pemutihan itu dilakukan dalam rangka mendongkrak pendapatan daerah.

Hal itu disampaikan Pimpinan Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut, M Ricky Budiman mewakili Direksi Bank Sumut.

Ricky menyampaikan selain dapat melakukan pembayaran melalui gerai Samsat yg tersebar di seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara, Bank Sumut juga menyediakan beragam chanel untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Masyarakat bisa melakukan registrasi pembayaran melalui aplikasi e-samsat Sumut Bermartabat untuk mendapatkan kode bayar, setelah itu masyarakat bisa membayar melalui ATM Bank Sumut, aplikasi SumutMobile atau bahkan melalui agen Sumut Link yang tersebar di berbagai kecamatan di Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya, Selasa (6/9/2022).

Atau, kata dia, bisa juga melalui fintech seperti
OVO, Gopay dan Shopeepay termasuk di gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart bahkan dapat membayar melalui kantor pos.

Sebelumnya, dalam rangka mendongkrak pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar mulai 6 September hingga 30 November 2022.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumatera Utara, Achmad Fadly mengatakan program ini diadakan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar tunggakan pajak selepas pandemi COVID-19.

Pemutihan ini meliputi pembebasan denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi baik PKB maupun BBNKB. Ia mengungkapkan, pelaksanaan pemutihan kali ini akan menjadi yang terakhir yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Inilah koordinasi terakhir kami dari pihak Dirlantas Polri, pemerintah provinsi dan PT. Jasa Raharja.  Inilah pemutihan terakhir di tahun 2022 ini dan ke depannya mungkin sudah tidak ada lagi karena sudah ada ketegasan pelaksanaan UU Nomor 22 tahun 2009. Tahun depan pasti ada ketegasan dari pihak Dirlantas Polri terkait dengan pelaksanaan UU itu,” tutur Fadly. (*)