Korlantas Polri Usul Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapuskan

Pelayananpublik.id- Dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor, biasanya warga dikenakan biaya. Contohnya adalah biaya perpanjang STNK, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.

Baru-baru ini Korlantas Polri Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, saat rapat anev pelayanan regident T.A. 2022 mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.

Usulan itu bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan, dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.

hari jadi pelayanan publik

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” katanya dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Kamis (25/8/2022).

Berdasarkan data yang diperoleh, kata dia, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan, hal ini lantaran biayanya yang mahal.

Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, menurutnya banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain pada data kendaraannya untuk menghindari pajak progresif.

Selain itu, ada juga seorang pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan. Hal itu dilakukan juga agar menghindari pajak.

“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” jelasnya.

Yusri mengungkapkan, akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati. Hal itu juga demi pendapatan daerah meningkat.

Lalu, timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

“Bukan urusan polisi, pajak urusan Suspenda, tapi kami bersinergi disana, terutama soal data,” ungkapnya. (*)