Bahaya Beli Pakaian Bekas Impor Alias Monza Menurut Kemendag

Pelayananpublik.id- Pakaian bekas impor atau monza masih digandrungi oleh masyarakat. Selain karena harga yang murah, kualitas pakaiannya juga bagus menjadi alasan pembeli masih mengidolakan monza. Selain itu, tak jarang monza merupakan barang branded yang bisa terjangkau dengan harga murah.

Namun, saat ini pemerintah telah menetapkan bahwa pakaian bekas impor adalah ilegal serta sudah dilarang masuk Indonesia.

Teranyar, Kementerian Perdagangan memusnahkan pakaian bekas impor, yang tersimpan di sebuah pergudangan di Karawang, Jawa Barat.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dari segi kesehatan, pakaian bekas juga tidak direkomendasikan untuk dibeli dan digunakan kembali karena mengandung jamur serta bibit penyakit.

Hal itu dikayakan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono.

“Hasil pengecekan di lab terhadap pakaian (bekas) berasal impor mengandung jamur secara akumulasi oleh masyarakat akan berdampak mengganggu kesehatan walaupun sudah dicuci beberapa kali,” kata Veri dikutip dari Liputan6, Jumat (12/8).

Ia menegaskan pihaknya tidak melarang penjualan pakaian bekas di Indonesia, namun melarang pakaian bekas impor.

Hal ini tertuang dalam Hal ini tertuang dalam Permendag No 51/M-DAG/PER/7/2015. Dalam Pasal 2 secara jelas menyebutkan bahwa pemerintah melarang menjual pakaian bekas impor.

“Pakaian bekas dilarang untuk diimpor masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya.

Kebijakan itu juga ditetapkan di beberapa e-Commerce termasuk Shopee Indonesia dimana di sana terdapat fitur livestream jualan.

Sehingga banyak penjual monza yang menggunakan fitur tersebut untuk berjualan. Namun begitu kedapatan menjual pakaian belas impor maka akunnya akan diblokir.

Terkait pengawasan peredaran pakaian monza ini, Veri mengatakan itu tidak mudah.

Sebab sebagai negara kepulauan, banyak jalur tikus yang menjadi akses pelaku importir ilegal.

Untuk itu, selagi pengawasan digiatkan oleh Kementerian Perdagangan, edukasi kepada masyarakat juga digencarkan agar tidak memakai pakaian bekas impor.

“Kita tidak melarang orang memperdagangkan di pasar, yang dilarang ini importasinya bagaimana yang beredar di pasar? Kita mengedukasi masyarakat,” ujarnya. (*)