Gugatan Kandas di Kasasi, Dekan Fisip Unri Tetap Divonis Bebas dalam Perkara Pencabulan

Pelayananpublik.id- Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Riau (Unri) dengan terdakwa Syafri Harto ditolak Mahkamah Agung (MA).

Dengan demikian pria yang tadinya menjabat Dekan Fisip Unri itu tetap divonis bebas dari segala tuntutan.

Putusan MK tersebut juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang membebaskan Dekan nonaktif Fisip Unri itu.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Putusan kasasi dimuat di website resmi Mahkamah Agung, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/. Perkara dengan nomor 786 K/Pid/2022, telah berstatus putusan.

Tim hakim Mahkamah Agung yang memeriksa kasasi perkara Syafri Harto, yakni Gazalba Saleh, Prim Haryadi, dan Sri Murwahyuni, dengan panitera pengganti Bayuardi.

Adapun amar putusan yang tertera pada laman website itu berbunyi: “TOLAK, dan diputuskan pada tanggal 9 Agustus 2022 lalu.”

Sekedar menyegarkan ingatan, Syafri Harto sebelumnya dilaporkan mahasiswinya, LM, dalam kasus dugaan asusila.

Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Syafri Harto divonis bebas. Kemudian jaksa langsung melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya ditolak.

Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menilai Syafri Harto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila atau pencabulan, sebagaimana dakwaan JPU.

Hakim juga memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan, serta agar hak dan martabat terdakwa bisa dipulihkan. Atas putusan itu, JPU mengajukan kasasi ke MA.

Saat itu, JPU menuntut Syafri Harto dengan hukuman 3 tahun penjara dan membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban, mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) Fisip Unri berinisial LM berdasarkan biaya perincian penghitungan yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebesar Rp10.772.000.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Terkait itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru yang mendampingi korban LM, Andi Wijaya mengatakan, pihaknya telah mengetahui putusan kasasi itu. Putusan tersebut membuatnya kecewa.

“Kami kecewa atas putusan kasasi MA. Karena, tidak memberikan rasa keadilan kepada korban,” ujar Andi, Kamis (11/8).

Andi mengaku akan menyerahkan sejumlah bukti baru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pelecehan seksual terhadap LM. Bukti ini diharapkan dapat dijadikan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Andi mengkhawatirkan, putusan tersebut akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Selain itu, juga berdampak terhadap kasus lainnya.

Andi berharap JPU akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pihaknya, kata dia, akan menyerahkan fakta-fakta baru terkait perkara tersebut ke JPU.

“Kami akan koordinasi dengan JPU. Kami akan serahkan novum-novum baru ke jaksa, jika itu bisa dilakukan untuk PK,” jelas Andi. (*)