Pungutan Ekspor Sawit dan Turunannya Dihapus Sampai Agustus

Pelayananpublik.id- Pemerintah RI membuat kebijakan baru terkait ekspor kelapa sawit. Adapun kebijakan itu ialah penghapusan tarif pungutan ekspor produk sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022.

Penghapusan tarif ekspor sawit dan turunannya itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2022. PMK tersebut adalah perubahan atas PMK Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Pada dasarnya, PMK Nomor 15 Tahun 2022 ini memberikan perubahan tarif pajak pungutan ekspor untuk seluruh produk sawit dari tandan buah segar, kelapa sawit, buah sawit, crude palm oil (CPO), palm oil, dan used cooking oil,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dikutip dari Republika Online, Sabtu (16/7/2022).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

PMK tersebut, kata Sri, menurunkan tarif pungutan ekspor menjadi nol persen atau gratis kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit. Tarif pungutan ekspor sebelumnya dikumpulkan untuk menjadi sumber dana bagi BPDPKS melakukan stabilisasi harga.

Kemudian, mulai 1 September 2022, Sri mengatakan, pihaknya akan menerapkan tarif yang bersifat progresif.

“Artinya, kalau dalam hal ini harga CPO rendah, tarifnya juga akan sangat rendah. Sedangkan, kalau harganya naik, tarifnya akan meningkat,” ujarnya.

Sri mengatakan langkah tersebut dilakukan agar pemerintah melalui BPDPKS mendapatkan pendanaan untuk melakukan program yang berhubungan dengan stabilisasi harga biodiesel serta minyak goreng.

Menurut dia, pemerintah tetap memperhatikan kondisi para petani, termasuk petani sawit dan kondisi masyarakat yang mengonsumsi minyak goreng.

“Semua kebutuhan itu kami jaga dalam sebuah kebijakan, termasuk pungutan ekspor dan mencari keseimbangan berbagai tujuan tersebut,” ujar Sri.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah akan terus melakukan audit perkebunan sawit guna memperbaiki tata kelola sawit nasional.

“Audit tata kelola sawit akan membantu melengkapi data dan informasi dari hulu hingga hilir sehingga pembuatan kebijakan menjadi lebih akurat,” ujarnya .

Ia berharap semua pihak dapat membantu melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan. Dengan demikian, pemerintah bisa menentukan secara akurat parameter yang harus dijaga dan mendesain kebijakan yang tepat untuk mencapai parameter tersebut.

“Tata kelola sawit kompleks dan melibatkan banyak stakeholders. Berbagai target di sisi hulu dan hilir harus dapat diseimbangkan karena terdapat trade off antara target satu dan yang lain,” katanya.

Peran kelapa sawit, kata dia, sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia saat dihadapkan pada tekanan ekonomi dunia baik dari sisi hulu maupun hilir.

Dia menyebut, komoditas sawit berperan besar terhadap ekonomi Indonesia. Selain salah satu penyumbang terbesar ekspor dan penerimaan negara, harga tandan buah segar yang terjaga dan minyak goreng yang terjangkau turut membantu menjaga tingkat konsumsi.

“Pemerintah saat ini terus menjaga ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng dengan harga minyak goreng curah rakyat sebesar Rp 14 ribu. Selain itu, kita berusaha menjaga kesejahteraan petani sawit serta memastikan profit usaha yang berkeadilan,” pungkasnya. (*)