Pakai Aplikasi, Urus Izin UMKM Hanya 30 Menit dan Gratis

Pelayananpublik.id- Pemerintah Indonesia mengklaim pengurusan izin Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kini dipermudah.

Kini, pengurusan izin UMKM bisa dilakukan lewat aplikasi sehingga lebih hemat waktu dan biaya.

Hal itu dikatakan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Terkait aplikasi (OSS) ini, kalau untuk UMKM sangat cepat. Boleh dicek, Bapak Presiden, kami tidak ada rekayasa, cek, kalau urus NIB (Nomor Induk Berusaha) yang UMKM itu berapa lama. Dalam catatan kami, paling lama 30 menit dan gratis. Tidak dikenakan biaya baik sertifikat halal maupun SNI,” ujarnya dikutip dari Mereka.com, Rabu (13/7/2022).

Sstem OSS berbasis risiko, kata dia, diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus tahun 2021 lalu sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), khususnya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

NIB yang dimiliki oleh pelaku UMK dengan risiko rendah berlaku pula sebagai perizinan tunggal, yaitu termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi jaminan produk halal.

Namun meskipun sudah tidak ada kendala berarti bagi perizinan UMKM, mantan Ketua Umum Hipmi itu mengakui masih belum menyempurnakan pelayanan yang cepat bagi pelaku usaha berskala besar.

“Yang memang agak repot, belum full kita selesaikan NIB ini terkait pengusaha skala besar yang risikonya besar, itu terkait Amdal dan izin lokasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Itu kami akui, dari lubuk hati yang paling dalam, itu yang harus kami perbaiki,” katanya.

Berdasarkan diskusinya dengan Menteri BUMN Erick Thohir, diketahui bahwa hampir 50 persen UMKM di Indonesia belum formal atau belum memiliki legalitas usaha.

Itu pula yang menyebabkan masih banyaknya pelaku usaha yang informal itu pulalah yang jadi penyebab rendahnya kredit bagi UMKM.

“Itulah salah satu penyebab kenapa mereka tidak mendapat fasilitas kredit. Tetapi atas perintah Pak Erick sebagai Menteri BUMN, berkolaborasi dengan Menkop UKM, sekarang kami kerjanya bagi-bagi NIB kepada nasabah-nasabah yang belum mendapat NIB supaya mereka mendapat kredit yang layak dari program pemerintah lewat KUR,” katanya.

Kementerian Investasi/BKPM terbuka untuk bekerja sama dengan semua pihak dalam menjalankan program pendampingan UMKM, dalam rangka meningkatkan kualitas dan pengembangan usaha, sehingga UMKM dapat terus tumbuh dan mempertahankan ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur.

Sejak tahun lalu Kementerian Investasi/BKPM bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), HM Sampoerna, Tokopedia, Gojek, dan Grab untuk memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK Perseorangan dalam memproses NIB. (*)