Covid-19 Meningkat, Vaksin Booster jadi Syarat Masuk Tempat Publik

Pelayananpublik.id- Jumlah kasus Covid-19 dilaporkan kembali meningkat. Dari itu pemerintah kembali gencar mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksin lengkap yakni dosis 1, 2 dan booster.

Bahkan vaksin booster kini sudah menjadi syarat sebelum memasuki tempat umum atau fasilitas publik.

Hal itu dikatakan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Saat ini untuk kegiatan masyarakat berskala besar, sudah mensyaratkan untuk vaksin booster bagi pesertanya. Ke depan akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik,” jelas Wiku dikutip dari Republika Online, Jumat (1/7/2022).

Peningkatan vaksinasi booster, kata dia, memang jauh lebih rendah dari dua vaksin pertama. Pada penyelenggaraan dosis 1 dan 2, sejak Juni-Desember 2021 jumlahnya meningkat 60%.

Sebagai informasi, program vaksinasi booster di Indonesia sendiri baru dimulai Januari lalu. Sementara dalam enam bulan cakupan vaksin lanjutan itu baru mencapai 20% saja.

Secara nasional dia menjelaskan cakupan booster 24%, dengan 28 dari 30 provinsi masih di bawah 30%. Baru provinsi Bali yang sudah melakukan booster di atas 50%.

“Hanya Bali yang di atas 50% disusul dengan DKI dan Kepulauan Riau di atas 40%. dan DIY, Jabar, Kaltim di atas 30%,” kata Wiku.

Ia juga mengingatkan masyarakat segera melakukan booster. Bukan hanya itu, dia meminta untuk mengajak keluarga hingga kerabat mendapatkan dosis vaksin Covid-19 ketiga.

“Untuk itu mohon segera melakukan vaksin booster dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya,” katanya. (*)