Aturan Sedang Dikaji, Pelaku Pelecehan Seksual Tak Boleh Naik KRL

Pelayananpublik.id- Peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di kereta rel listrik (KRL) menjadi viral dan mendapat perhatian masyarakat.

Sebab ternyata selama ini marak pelecehan seksual di KRL namun tidak terekspos dan tidak ditindaklanjuti dengan serius.

Terkait itu, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo berencana mengkaji kebijakan blacklist bagi penumpang yang melakukan pelecehan seksual di KRL.

hari jadi pelayanan publik

Ia mengatakan pihaknya akan berkonsultasi soal rencana kebijakan itu dengan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

“Nanti kami akan konsultasi dengan Komnas Perempuan. Metode metode apa yang harus kita lakukan untuk mencegah pelecehan di KAI dan KRL,” katanya dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (24/6).

Ia juga akan memikirkan teknis blacklist untuk pelaku pelecehan seksual di KRL. Menurutnya, teknis pelaksanaannya akan berbeda dengan sistem blacklist kereta jarak jauh.

Ia menjelaskan untuk kereta jarak jauh pihaknya sudah menerapkan kebijakan blacklist bagi pelaku pelecehan seksual dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka ke daftar hitam orang yang tak boleh naik kereta. Dengan kebijakan itu, pelaku tak bisa naik kereta lagi.

Sementara untuk KRL, ia masih belum menemukan sistem yang tepat seperti apa. Sebab, penumpang KRL tidak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), melainkan hanya kartu e-money.

“Sistem blacklist ini kan ticketing yang berlaku untuk KA. Untuk KRL itu kan kartu. Kita konsultasi dulu,” ucap dia.

Didiek menyampaikan PT KAI Indonesia tidak menoleransi pelecehan seksual. Pihaknya ingin, baik petugas maupun penumpang mendapat rasa aman dalam moda transportasi tersebut.

“PT KAI dengan tegas tidak menolerir tindakan kekerasan seksual ataupun perundungan seksual,” ucap dia. (*)