Pelayananpublik.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memutus akses Google jika tak mendaftarkan diri soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Terkait itu, Google memilih untuk patuh pada aturan yang ada.
Salah satu perwakilan Google Indonesia mengatakan pihaknya mengaku telah mengetahui adanya aturan tersebut. Google mengatakan akan tunduk sesuai aturan yang ditetapkan.
“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” ujar Google dalam keteranganya, Rabu (22/6).
Sebelumnya, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, PSE privat baik domestik maupun asing wajib melakukan pendaftaran melalui sistem perizinan paling lambat 20 Juli 2022.
Dedy menjelaskan pendaftaran terintegrasi itu secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
“PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian kominfo,” terangnya.
Perusahaan teknologi asing yang saat ini sudah terdaftar di sistem OSS RBA, kata dia, di antaranya adalah TikTok dan LinkTree.
Sementara itu platform dalam negeri yang cukup dikenal publik dan telah mendaftar di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Traveloka, JnT, dan Ovo.
Dedy mengajak sejumlah PSE lain baik domestik maupun asing dapat segera mendaftarkan perusahaannya ke Kominfo.
CNNIndonesia.com telah mengkonfirmasi sejumlah PSE yang beroperasi di Indonesia, di antaraya Telegram, Garena dan Meta. Namun hingga berita ditulis baru Google yang berkomentar.
PSE sendiri adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, seperti dikutip dari situs Kominfo.
Contoh perusahaannya antara lain Google, Meta yang menaungi Facebook, WhatsApp, hingga Instagram, Netflix, Spotify.
Melansir portal layanan Kominfo, pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai: gambaran umum pengoperasian sistem elektronik; kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kewajiban melakukan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun isi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, terdapat enam kategori PSE yang wajib melakukan pendaftaran yakni penyelenggara sistem elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat
elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau
6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. (*)