RUU KIA Tambah Cuti Suami Saat Istri Lahiran, Pengusaha Protes

Pelayananpublik.id- Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) saat ini sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam RUU itu ada diatur mengenai cuti untuk ibu yang melahirkan yakni selama 6 bulan. Padahal tadinya cuti hanya diberikan 3 bulan.

Selain itu, RUU itu juga menyebutkan suami pun berhak cuti mendampingi istri maksimal selama 40 hari.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Terkait itu para pengusaha pun langsung protes rencana tersebut. Menurut mereka wacana itu sungguh tidak masuk akal.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman juga menilai wacana itu tidak baik digulirkan di tengah masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

“Ini mimpi, petir di siang bolong. Kalau ini terjadi, ini wacana-wacana yang kurang elegan menurut kami, kurang bagus hal seperti ini,” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (20/6/22).

Penambahan cuti hingga enam bulan untuk istri, kata dia, bisa berdampak pada produktivitas kerja di perusahaan.

Ia mengklaim penurunan produktivitas bisa menurun jauh, alhasil seharusnya DPR perlu ada pertimbangan matang sebelum resmi menerapkannya.

“Bisa 50%, jauh juga jauh lah (produktivitas). Kami sangat menyayangkan rencana tersebut,” ujar Nurjaman.

Ia pun berharap itu hanya wacana saja dan tidak disahkan menjadi undang-undang.

“Mudah-mudahan hanya RUU, tapi mestinya berpikir jangan bikin gaduh lah. Pandemi baru mau berakhir, masa recovery,” lanjutnya.

Di sisi lain, buruh pun tidak mewacanakan keras agar RUU ini bisa gol. Ia juga mempertanyakan urgensi dari kebijakan ini.

“Kalau untuk mewacanakan cuti 6 bulan apa cuti lama bermasalah? Kan akan dibentuk RUU KIA. Mestinya jangan mencantumkan pasal-pasal yang sudah ada, yang mengatur cuti, cuti itu atur UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. 1,5 bulan awa dan 1,5 setelah lahirkan,” katanya.

Meski sudah ada UU sebelumnya, namun DPR RI tetap membahas Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) demi memastikan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara. Salah satu poin penting yang tercantum dalam RUU tersebut yakni hak bagi suami mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari.

Hal itu tertuang di Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA yang berbunyi ‘Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari’.

Tak cuma itu, RUU tersebut juga mengizinkan suami untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran kehamilan maksimal selama tujuh hari. (*)