Pelayananpublik.id- Polisi terus mengembangkan penyidikan terhadap aktivitas yang mengarah pada ajakan pesta seks bertajuk “bungkus night’. Istilah bungkus night ini merujuk pada kegiatan seks beramai-ramai yang diumumkan di sosial media.
Poster kegiatan itu sebelumnya viral di media sosial. Acara tersebut mematok tarif Rp250 ribu bagi pihak yang mau mengikutinya.
Beberapa pesan bermuatan seksual turut tercantum dalam poster itu. Salah satunya, pesan dengan tulisan ‘Beyond your wildest sexpetation’.

Saat ini polisi melacak kemungkinan pesta bertajuk ‘Bungkus Night’ yang dijadwalkan berlangsung di Grand Wijaya, Jakarta Selatan juga direncanakan digelar di lokasi lain.
Pelacakan itu dilakukan usai polisi menetapkan manajer regional kegiatan tersebut berinisial DL sebagai tersangka.
Hal itu dijelaskan kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
“Sampai saat ini kami fokus ke tempat yang di GW (Grand Wijaya) tersebut. Tidak menutup kemungkinan nanti ada dari tempat ini yang memiliki cabang atau tempat lain,” katanya dikutip dari CNN Indonesia, Senin (20/6/2022).
Budhi mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap perkara tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Sejumlah saksi dan tersangka, kata dia, sudah dilakukan pemeriksaan. Namun polisi masih melakukan pengembangan terhadap kesimpulan sementara yang didapatkan itu.
“Kami akan dalami terkait dugaan bahwa ini ada volume 1 nya. Kami melakukan penyelidikan mendalam terhadap masalah ini,” imbuhnya..
Sebelumnya, sudah ada empat tersangka yang telah dijerat kepolisian dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Operasional berinisial ODC, Manajer Regional berinisial DL, Tim kreatif ‘Bungkus Night’ berinisial AK dan pihak yang memposting iklan berinisial MI.
Ia melanjutkan dalam mendalami kasus ini polisi menggunakan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat para tersangka.
Beberapa barang bukti yang disita kepolisian berupa handphone milik kantor, kemudian handphone pribadi milik para tersangka. “Jadi semua sudah kami sita dan di dalam hp tersebut diduga memang berasal, berbau ajakan pornografi,” tegasnya. (*)