Belanja Online Akan Kena Bea Meterai Rp10.000

Pelayananpublik.id- Kehadiran e-commerce telah membantu warga Indonesia untuk membeli barang dengan lebih mudah dan murah.

Tak heran warga Indonesia saat ini sangat menggandrungi belanja online.

Bahkan semakin hari semakin banyak masyarakat Indonesia Indonesia yang ingin membeli produk bahan pokok seperti makanan dan minuman dari rumah.

hari jadi pelayanan publik

Hal tersebut terungkap dalam data Google Trends yang menunjukkan penelusuran terkait bahan pokok naik 24 persen di kuartal I 2022 jika dibanding kuartal I 2021.

Managing Director Google Indonesia Randy Jusuf mengatakan Tren ini sejalan dengan laporan 2021 e-Conomy SEA yang menunjukkan bahwa ekonomi digital Indonesia didorong oleh e-commerce.

“Ekonomi digital Indonesia didorong oleh e-commerce yang tumbuh sekitar 52 persen per tahun dan nilainya diperkirakan akan mencapai USD 104 miliar (CAGR) hingga 2025,” jelasnya dikutip dari Liputan6.

Seiring perkembangan ekonomi digital yang pesar itu, pemerintah Indonesia juga berencana bakal mengenakan bea meterai Rp10.000 untuk term and condition (T&C) berbagai platform digital. Kebijakan ini termasuk untuk belanja online di e-commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan bea materai ini sesuai dengan UU 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.

“Atas transaksi pada e-commerce dapat dikenakan bea meterai dalam hal terdapat dokumen yang merupakan objek bea meterai sesuai dengan Pasal 3 UU 10 tahun 2020,” tutur dia kepada Liputan6.com, Selasa (14/6).

Beberapa jenis dokumen yang dapat dikenai pada transaksi e-commerce seperti:

a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis;

b. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta.

“Dalam hal tidak terdapat dokumen-dokumen sebagaimana tersebut, maka tidak akan dikenakan bea meterai,” kata dia.

Namun Neilmaldrin Noor menyatakan belum mengetahui kapan pengenaan bea meterai pada belanja online ini berlaku. Menurutnya, ketentuan ini masih menunggu aturan pelaksananya.

“Kita tunggu hasil pembahasan peraturan pelaksanaannya,” pungkasnya. (*)