Pelayananpublik.id- Para pegawai di instansi pemerintah kini mulai harap-harap cemas. Pasalnya pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran yang mengharuskan PPK untuk menentukan status pegawai non-ASN.
Pegawai non-ASN adalah pegawai yang bukan PNS atau PPPK. Mereka adalah tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi tersebut.
Dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut salah satu poinnya adalah adanya larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.
Selain itu, instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.
Lalu bagaimana jika pegawai honorer tidak lulus tes PNS atau PPPK?
Menpan-RB Tjahjo Kumolo dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/6/2022) mengatakan jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
Pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” jelasnya.
Sedangkan untuk instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, kata dia, juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. (*)