Aturan Mengenai BSU Rp1 Juta Selesai, Kapan Cair?

Pelayananpublik.id- Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program yang sangat ditunggu oleh para pekerja.Tak heran netizen pun rajin menanyakan kapan BSU tahun 2022 akan cair.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menjelaskan, pencairan BSU masih menunggu mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Begitupun, kata dia, sebenarnya aturan soal program bantuan subsidi gaji sebenarnya sudah rampung.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Saat ini sudah selesai harmonisasi peraturan lintas kementerian/lembaga. Masih proses selanjutnya untuk persetujuan Presiden atas rancangan Permenakernya,” ujarnya dikutip dari Liputan6.com, Selasa (31/5/2022).

Terkait kriteria calon penerima BSU, Dita menjelaskan tidak banyak berbeda dengan program subsidi gaji 2021.

“Persyaratan yang diusulkan sama seperti tahun lalu,” imbuhnya.

Secara implementasi, penyaluran bantuan subsidi gaji atau BSU diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

Mengutip informasi yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan, berikut sejumlah syarat untuk jadi penerima bantuan subsidi gaji:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Sedangkan untuk pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). (*)