Baca Chat ‘Kapan Kamu Ceraikan Istri’, Wanita Bunuh Selingkuhan Suami

Pelayananpublik.id- Perselingkuhan terkadang menyulut emosi hingga lupa diri. Hal itulah yang terjadi pada wanita berinisial NU di Cengkareng belum lama ini.

NU nekat menghabisi nyawa wanita bernama Dini Nurdiani (26) usai membaca chat “kapan kamu ceraikan istri” di ponsel suaminya.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Dimasetyo mengatakan, awalnya korban dilaporkan hilang sejak 26 April 2022 lalu.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dini diduga telah menjalani hubungan gelap dengan suami orang lain selama empat bulan.

Bahkan, Dini sempat mengirimkan pesan kepada pria yang dikencaninya. Meminta agar menceraikan istri sahnya.

Sontak saja, ibu tiga anak ini emosi. Ia lantas menghabisi Dini dengan tangannya sendiri.

Ardhie Dimasetyo menerangkan, NU merupakan istri sah A.

Hubungan gelap A dan Dini diketahui sang istri. Ada kata-kata di pesan singkat WhatsApp membuat pelaku NU tersulut emosi. Apalagi Dini kedapatan menawarkan diri untuk menemani A mengurus di pengadilan.

“Jadi begini, berawal dari istrinya ngecek handphone suaminya dan ada WhatsApp yang berisi ‘kapan kamu ceraikan istri’, suami jawab ‘iya nanti abis lebaran’,” kata Ardhie.

“Korban bilang ‘perlu tidak saya antarkan ke pengadilan’, nah semenjak baca itu dia langsung kesal, langsung mempunyai pemikiran yang emosi. Jadi motifnya cemburu dan sakit hati,” terang Kompol Ardhie.

Istri sah kemudian merencanakan untuk membunuh Dini. NU menghubungi korban menggunakan ponsel suami seolah-olah pesan itu dikirim oleh A, diajak untuk buka bersama.

Pesan itu berisi ajakan buka puasa bersama di suatu tempat pada Selasa 26 April 2022. “NU mengambil handphone suaminya dan dia WhatsApp korban seolah-olah chat-chatan dari suaminya (A selingkuhan Dini Nurdiani),” kata Ardhie.

Parahnya, Dini sudah mengetahui A sudah mempunyai 3 anak dari pernikahannya dengan NU.

Kian pilu mengetahui bahwa NU dan A sudah cukup lama menjalani biduk rumah tangga bersama. Bahkan telah dikaruniai tiga buah hati, Dini pun mengetahui hal tersebut.

“Motifnya sendiri ternyata kecemburuan yang tersangka ini adalah istri dari pacar korban. Jadi, tersangka ini sudah berumah tangga. Namun suaminya ada hubungan dengan korban, jadi setelah baca SMS pada malam hari melihat adanya komunikasi yang sering. Jadi tersangka cemburu dan mempunyai niat untuk menghabisi,” sambungnya.

Sementara, NU menceritakan detik-detik menghabisi nyawa Dini secara rinci.

“Jadi pada saat sampai Tempat Kejadian Perkara (TKP) seolah-olah mau ketemu suaminya, awal curiga kenapa saya di bawa ke sini, si A nanti datang lagi di perjalanan di tunggu saja,” ucap Ardhie.

NU dan Dini pun berjumpa, serta mengaku sebagai rekan dari A. Pelaku lantas berpura-pura hendak membelikan minum, sembari menunggu A.

“Setelah ketemu, tersangka dan korban menuju ke perumahan Grand Citra Cibubur Bekasi Kota yang mana tersangka NU ini sudah mempersiapkan alat-alat seperti kunci Inggris, pisau dapur dan gunting rumput yang sudah disiapkan dari rumah untuk menghabisi korban,” jelas Ardhie.

Usai dirasa aman dan Dini tengah fokus dengan smartphone-nya, NU lantas memukul dari belakang menggunakan kunci Inggris.

“Setelah korban menunggu di motor sampai melihat situasi kondisi korban lagi main HP, di situlah tersangka memukul kepala korban sebanyak 5 kali. Setelah jatuh, dilakukan penusukan menggunakan pisau rumput,” sambungnya.

Tak berhenti di situ, lantaran korban masih merintih kesakitan NU segera melancarkan pukulan dan menusuk korban dengan pisau.

“Karena dilihat masih bernapas atau merintih, tersangka mengulangi lagi dengan menusuk di bagian perut dan tangan dengan pisau dapur,” papar Ardhie.

Tersangka NU telah menyiapkan ganti baju usai melakukan aksinya. Sejumlah barang bukti dan senjata yang digunakan untuk menikam, juga dibuang di dekat TKP.

“Jadi tersangka ini sudah menyiapkan baju, karena dia berlumur darah. Jadi dia pakai baju yang sudah dipersiapkan dari rumah. Setelah itu, alat-alat yang dipakai untuk melakukan kejahatannya dibuang dekat TKP. Makanya kemarin kita bersama Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menyisir untuk mencari alat bukti yang digunakan oleh tersangka,” imbuhnya.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku tersebut.

“Nanti kita akan mengecek untuk tes kejiwaan, nanti kita bawa ke Rumah Sakit Kramat Jati. Pasal ya enggak dikenalan Pasal 340 Ju 338 dengan ancaman pidana 15 tahun,” pungkasnya. (*)