Pengertian Laut Menurut UU dan Ahli, Ciri Hingga Jenisnya

Pelayananpublik.id- Laut merupakan perairan yang bisa ditemukan di Indonesia. Laut memiliki peranan penting baik untuk menghasilkan ikan, garam juga sebagai jalur transportasi.

Indonesia bahkan dikenal sebagai negara maritim karena memiliki laut yang luas.

Sama seperti daratan, laut juga harus dijaga sebagai teritorial sebuah negara. Undang-undang terkait itu juga berlaku secara internasional.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Ada beberapa perairan air asin yang ada di Indonesia yakni laut, samudra, teluk dan selat.

Sebelum membahas lebih lanjut, mari simak apa itu pengertian laut.

Pengertian Laut

Pengertian laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Laut juga merupakan perairan yang lebih sempit dari samudra. Keberadaannya laut dimanfaatkan oleh manusia sebagai alat mata pencarian mereka atau penduduk nelayan sekitar.

Sementara dilansir dari buku Mengenal Hidrosfer (2016), laut adalah sekumpulan air yang sangat luas di permukaan bumi, memisahkan atau menghubungan benua atau pulau dengan benua atau pulau lainnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), laut adalah kumpulan air asin dalam jumlah banyak dan luas yang menggenangi dan membagi daratan menjadi benua dan pulau.

Menurut UU No 32 tahun 2014 tentang Kelautan, Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Sementara kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan
Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pengertian Laut Menurut Ahli

Abdul Muthalib Tahar (2007) menyebut pengertian laut adalah sekumpulan air asin yang memiliki jumlah yang sangat luas sehingga mampu untuk misahkan benua, pulau, dan lain sebaginya.

M.Daud Silalahi (2001) mendefenisikan laut sebagai salah satu unsur yang memiliki banyak manfaat bagi kehidupan manusia, hal ini lantaran didalam laut terdapat kekayaan yang bisa dimaksimalkan dalam kehidupan.

Rahmat O (2008) memaparkan bahwa laut adalah percampuran dari 96,5% air murni dan setidaknya terdapat 3,5% material garam, gas, bahan organik, dan partikel tak terlarut. Sehingga untuk sifatnya ditentukan oleh 95% air murni.

Beda Laut dengan Perairan Lainnya

Seperti yang telah disebutkan di atas, perairan air asin bukan hanya laut, tapi ada beberapa lainnya.

Ada beberapa bentuk perairan laut atau perairan asin yang kita kenal yakni samudra, teluk dan selat.

Samudra adalah bentangan air asin yang menutupi cekungan yang sangat luas.

National Ocean Service (NOAA) Amerika Serikat menjelaskan secara geografis, laut lebih kecil dari samudra dan biasanya terletak di antara daratan dan samudra.

Sementara teluk adalah lautan yang menjorok ke darat. Ketiga sisinya dibatasi oleh daratan.

Dalam bahasa Inggris, teluk disebut sebagai bay atau gulf.

Encyclopaedia Britannica menjelaskan bay biasanya mengacu kepada teluk yang lebih kecil dari gulf.

Manfaat Perairan Laut

Seperti yang sudah sempat disebutkan sebelumnya, perairan laut dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya nelayan.

Sebagaimana disebutkan dalam UU No 32 tahun 2014 tentang kelautan, wilayah laut sebagai bagian terbesar dari wilayah Indonesia yang memiliki posisi dan nilai strategis dari berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan merupakan modal dasar pembangunan nasional

Perairan laut juga sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia.

Umumnya perairan laut bisa dimanfaatkan untuk sarana transportasi, usaha perikanan, usaha pertambangan, sumber bahan baku obat-obatan dan kosmetika, sumber energi, pariwisata, pendidikan dan penelitian, serta pertahanan dan keamanan negara.

Volume dan nilai potensi sumber daya perairan laut jelas lebih besar dibandingkan dengan sumber daya perairan umum, karena memang wilayah perairan laut sepuluh kali lebih luas dibanding wilayah perairan umum.

Jenis Laut

Ada banyak jenis laut yang ada di Indonesia. Menurut Hukum Laut Internasional atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982 dan diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No.17/1985, maka wilayah perairan laut Indonesia terdiri atas 6 jenis rezim yakni:

1. Laut Teritorial (Territorial Sea), yakni bagian laut selebar 12 mil laut diukur dari garis dasar kepulauan ke arah laut. Garis dasar kepulauan adalah garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar, namun dalam garis dasar tersebut sudah termasuk pulau-pulau utama yang mempunyai rasio antara daerah air dan daerah daratan, termasuk atoll, adalah antara 1:1 atau 9:1.

Adapun panjang garis dasar tersebut tidak melebihi 100 mil laut, kecuali sampai 3% dari jumlah garis dasar yang menutup kepulauan boleh melebihi panjang tersebut sampai maksimum 125 mil laut.

2. Perairan Kepulauan (Archipelagic Waters), yakni perairan yang ada dalam wilayah negara kepulauan (antara pulau-pulau), disebut juga perairan nusantara. Perairan kepulauan ini dibatasi oleh garis dasar perairan pedalaman. Perairan kepulauan adalah satu kesatuan wilayah kedaulatan negara bersama ruang udara di atasnya, atas tanah serta di bawah tanah.

3. Perairan Pedalaman (Internal Waters), yakni perairan yang ditutup oleh garis dasar penutup teluk, muara, pelabuhan, dan garis-garis dasar yang menutup lekukan di pantai sampai 100 mil laut dan maksimum 125 mil laut.

Atau bisa dikatakan perairan pedalaman adalah bagian dari laut yang berada ke arah daratan dari garis dasar kepulauan.

4. Zona Tambahan (Contiguous Zone), yakni bagian laut selebar 12 mil laut, ditambah pada laut teritorial, sehingga kalau dihitung dari garis dasar laut teritorial berjarak 24 mil laut.

Nah, di jenis laut inilah setiap negara memiliki kewenangan tertentu, yang terkait dengan Pasal 33 UNCLOS (1982), yakni encegahan pelanggaran keimigrasian, bea cukai, fiskal, dan karantina hewan dan tanaman. Serta menindak pelaku pelanggaran terhadap peraturan tersebut di atas.

5. Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone). ZEE merupakan bagian laut selebar 200 mil laut diukur dari garis dasar laut teritorial.

Zona ini dititipkan kepada semua negara pantai, negara kepulauan dan negara-negara pulau, sebagai warisan umat manusia. Zona ini bukan wilayah kedaulatan dari negara yang secara efektif adalah selebar 188 mil laut, karena yang 12 mil laut adalah laut teritorial dari negara.

6. Landas Kontinen (Continental Shelf), yakni dasar laut dan tanah di bawah dasar laut di luar laut teritorial dan merupakan kelanjutan (prolongation) dari wilayah daratan sampai tepi luar dari batas kontinen (the outer edge of the continental margin.

Demikian ulasan mengenai apa itu laut, pengertian laut menurut Undang-undang, para ahli hingga jenisnya. Semoga bermanfaat. (*)