THR Tak Cair, Laporkan ke Ombudsman

Pelayananpublik.id- Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang selalu dinantikan pekerja setiap tahunnya. Dengan adanya THR, mereka bisa lebih semangat merayakan hari besar keagamaan dengan keluarga mereka.

Namun terkadang ada perusahaan yang berusaha menghindari pembayaran THR ke pegawainya dengan berbagai alasan. Padahal THR merupakan hak pegawai yang harus dibayarkan sesuai UU yang berlaku.

Nah, jika pegawai atau pekerja mengalami hal itu, mereka kini bisa melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Seperti tahun sebelumnya, Ombudsman melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Posko Pengaduan THR 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Lembaga itu juga mendorong para pekerja untuk melaporkan apabila mengalami kendala dalam penerimaan THR maupun jika tidak terlayani Posko Pengaduan THR.

“Ombudsman berfokus pada pengawasan pelaksanaan Posko THR keagamaan yang dibuat oleh Kemnaker. Masyarakat dapat mengadukan layanan Posko THR jika terdapat dugaan maladministrasi dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman,” ujar Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng dikutip dari Bisnis.com, Jumat (22/4/2022).

Ia menekankan terdapat tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR. Pertama, perlu dipastikan posko pengaduan THR dibentuk mulai pemerintah pusat hingga tingkat provinsi, kota dan kabupaten.

Kedua, perlu pengawasan yang proaktif dan bekerja secara efektif. Diperlukan strategi bagaimana mengawasi perusahaan di tingkat kota dan kabupaten. Ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan.

Robert menyatakan pihaknya bersama Kemnaker akan melakukan pantauan di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR.

“Kita akan konfirmasi secara pasti minggu depan Ombudsman bersama Kemnaker akan melakukan sidak dan observasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya.

Terkait posko pengaduan yang dibuka oleh Kemnaker, Ombudsman meminta Kemnaker memastikan Posko berjalan efektif dalam melayani publik yakni dengan didukung dengan sarana, petugas dan sistem yang memadai.

Selain itu, kata dia, perlu dibuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko yang terintegrasi.

Ombudsman juga meminta Kemnaker untuk melaporkan data konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR, termasuk pelaku pelanggaran dan menindaklanjutinya sesuai peraturan.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Aturan ini dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Robert juga menyinggung Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan yang menurutnya perlu dievaluasi. Ia mengatakan, target sasaran penerima BSU perlu ditambah dengan memasukkan kategori pekerja informal.

“Kita tahu tidak semua pekerja masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Masih cukup banyak pekerja yang belum menjadi peserta juga mereka yang pekerja informal. Sehingga kesenjangan pendapatan pekerja masih ada,” ujarnya.

Dia mengatakan, dalam kerangka menghadirkan keadilan, Ombudsman berharap program BSU makin inklusif dan makin diperluas penerima manfaatnya. Sehingga dapat mengurangi kesenjangan pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ombudsman menemukan beberapa permasalahan dalam program penyaluran BSU. “Masalahnya selama ini ada pada proses validasi data pekerja penerima manfaat BSU. Sehingga kami berharap Kemnaker agar melakukan verifikasi data calon penerima BSU sehingga dapat menyajikan data yang valid serta meminimalisir gagal bayar,” ujarnya.

Lembaga memberikan sejumlah saran terhadap pelaksanaan program BSU Ketenagakerjaan di antaranya. pekerja status dirumahkan agar dibuatkan skema afirmasi dari program BSU. Kemudian, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang PHK atau dipulangkan, pekerja non formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) iuran mandiri agar dapat dimasukkan menjadi penerima BSU. (*)