Kemenhub Suruh Gratiskan Tarif Jika Macet di Tol, Ini Kata Jasa Marga

Pelayananpublik.id- Mudik lebaran merupakan momen yang ditunggu oleh jutaan warga Indonesia tahun ini. Dalam mempersiapkan kelancaran mudik, maka perampungan tol pun dikebut.

Tol sejatinya bermanfaat untuk jalur cepat perjalanan darat yang bebas macat. Namun tak jarang juga terjadi kemacatan di jalur tol.

Namun untuk mudik Lebaran tahun ini, Kementerian Perhubungan memutuskan bakal menggratiskan tarif tol jika terjadi kemacetan lebih dari 1 kilometer di gerbang tol.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Terkait itu, PT Jasa Marga (Persero) menyatakan bakal memaksimalkan operasional transaksi agar tidak menimbulkan kemacetan di gerbang tol.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan arahan Kemenhub itu justru menjadi tantangan bagi mereka.

“Kami memahami arahan tersebut, sebagai tantangan kepada badan usaha jalan tol, khususnya kami di Jasa Marga agar menjaga kinerja pelayanan transaksi di gerbang tol. Ini menjadi bagian dari upaya untuk mengurangi kemacetan di jalan tol selama mudik 2022. Adapun pelaksanaan di lapangan nantinya akan menjadi diskresi pihak Kepolisian,” katanya dikutip dari Bisnis, Jumat (22/4/2022).

Kebijakan tarif tol gratis, kata dia, bisa dilakukan apabila kepadatan disebabkan oleh faktor kinerja layanan transaksi gerbang tol yang tidak memadai karena berbagai faktor.

“Misalnya tidak memaksimalkan jumlah gardu operasi, tidak menambah jumlah petugas, atau tidak menyiapkan antisipasi peningkatan kapasitas dengan mobile reader,” imbuhnya.

Heru menambahkan, kepadatan di gerbang tol kerap disebabkan pengaturan distribusi lalu lintas di lapangan. Pasalnya, fungsi gerbang tol digunakan sebagai katup untuk mengatur derasnya lalu lintas, dari satu segmen ruas jalan ke segmen berikutnya dengan kapasitas lajur jalan yang lebih kecil.

Sebelumnya, pembebasan tarif tol menjadi salah satu opsi yang ditetapkan Kementerian Perhubungan untuk mengatur dan mengantisipasi kemacetan pada arus mudik Lebaran 2022. Pembabasan tarif tol dilakukan apabila terjadi antrean panjang kendaraan mencapai 1 kilometer.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pembebasan tarif tol pada saat terjadi kemacetan sepanjang 1 km sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah, kepolisian, dan juga operator jalan tol.

“Kalau di tol sudah ada kesepakatan, kalau macet di gerbang [tol] lebih dari 1 kilometer jadinya bebas [tarif],” jelasnya.

Budi menilai hal tersebut menjadi salah satu cara agar para pengelola tol untuk bekerja dengan lebih baik.

Meskipun sudah menjadi kesepakatan, pelaksanaan di lapangan saat arus mudik nantinya akan menunggu diskresi dari Korlantas Polri.(*)