AS Hapuskan Aturan Wajib Pakai Masker di Pesawat

Pelayananpublik.id- Amerika Serikat (AS) menghapus aturan wajib pakai masker di transportasi publik seperti pesawat dan kereta api.

Hal itu setelah hakim federal di Florida pada Senin memutuskan instruksi yang telah berlangsung selama 14 bulan itu tidak sah.

Segera setelah pengumuman tersebut, semua maskapai besar seperti American Airlines, United Airlines, dan Delta Airlines, juga kereta api nasional Amtrak memperlonggar pembatasan tersebut yang akan berlaku segera.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Pada pekan lalu, pejabat kesehatan AS memperpanjang kewajiban memakai masker sampai 3 Mei, mewajibkan para pelancong memakai masker di pesawat, kereta api, dan taksi termasuk kendaraan transit, dengana alasan perlu waktu untuk menilai dampak lonjakan terbaru kasus Covid yang disebabkan virus corona yang menyebar di udara.

Sementara para kelompok industri dan anggota parlemen Republik menolak keputusan itu dan ingin pemerintah mengakhiri kewajiban pakai masker secara permanen.

Putusan oleh Hakim Distrik AS Kathryn Kimball Mizelle, yang ditunjuk Presiden Donald Trump, merupakan putusan atas gugatan yang diajukan tahun lalu di Tampa, Florida, oleh sebuah kelompok yang disebut Health Freedom Defense Fund.

Hakim Mizelle mengatakan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS telah melampaui wewenangnya dengan mandat tersebut, tidak meminta komentar publik dan tidak menjelaskan keputusannya secara memadai.

Seorang pejabat AS mengatakan, keputusan pengadilan itu berarti perintah penutupan transportasi umum CDC tidak lagi berlaku. Pemerintah masih dapat memilih untuk mengajukan banding atas putusan tersebut atau meminta penundaan darurat untuk penegakan aturan tersebut.

“Oleh karena itu, TSA (Badan Keamanan Transportasi) tidak akan menegakkan Arahan Keamanan dan Amandemen Darurat yang mengharuskan penggunaan masker di transportasi umum dan pusat transportasi saat ini,” jelas pejabat itu dalam sebuah pernyataan.

“CDC merekomendasikan agar masyarakat terus memakai masker di dalam transportasi umum.”

TSA akan membatalkan Arahan Keamanan baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada Selasa. (*)