Ingat Ya, Mudik Atau Liburan Pakai Mobil Dinas Itu Korupsi

Pelayananpublik.id- Libur lebaran sebentar lagi tiba. Masyarakat kini mempersiapkan waktu untuk menikmati liburan bersama keluarga di kampung mengingat tahun ini pemerintah memberikan izin untuk mudik.

Namun hal yang harus diingat adalah mudik pun hendaknya bebas dari perilaku koruptif, yakni salahsatunya adalah dengan tidak memakai mobil dinas.

Memakai mobil dinas untuk mudik atau lebaran termasuk korupsi karena itu merupakan perilaku koruptif.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Hal itu dikatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewar akun Twitter resminya @KPK_RI, Senin (18/4/2022).

Dalam pesan itu, lembaga antirasuah tersebut mengunggah sebuah foto sebuah kendaraan dinas berpelat merah yang sudah siap digunakan.

“Boleh gak sih pakai mobil dinas untuk mudik? Penggunaan mobil dinas untuk mudik itu termasuk ke perilaku koruptif loh #KawanAksi!,” tulis KPK.

KPK menegaskan kendaraan dinas merupakan bagian dari fasilitas seorang pejabat dan hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas dan dibatasi pada hari kerja pejabat yang dimaksud.

Ketentuan di atas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 87/2005.

“Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukkannya bisa dikenakan sanksi,” tulis KPK.

Sebelumnya, pemerintah juga sudah dengan tegas melarang para abdi negara melakukan mudik dengan menggunakan kendaraan dinas.

Untuk itu, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta memastikan hal ini.

Ketentuan di atas dituangkan dalam surat edaran (SE) 13/2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi pemerintah diminta memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Apabila ketentuan itu dilanggar, maka para ASN akan mendapatkan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 dan PP 49/2018.

Menurut pada PP 94/2021, hukuman disiplin yang diberikan pemerintah terbagi dalam tiga jenis yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Adapun hukuman disiplin ringan yang diberikan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan jenis hukuman sedang diberikan dengan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan atau 12 bulan.

Lalu hukuman disiplin berat adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan atau diberhentikan.

Selain itu, aturan ini juga mengatur mengenai hukuman bagi atasan. Artinya, atasan PNS bisa terkena dampak atau hukuman apabila PNS yang berada langsung di bawahnya melakukan pelanggaran.

Hukuman yang dikenakan kepada atasan PNS yang melanggar tersebut bisa lebih berat, jika atasan yang dimaksud tidak langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tersebut.

“Pejabat yang berwenang menghukum akan menjatuhkan hukuman disiplin yang lebih berat kepada atasan langsung yang melakukan pelanggaran setelah melalui proses pemeriksaan,” tulis pasal 28 ayat 2 PP 94 tersebut. (*)