Pelayananpublik.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar pegawainya berdonasi. Donasi ini dikutip dalam bentuk iuran sukarela namun dibatasi jumlah minimalnya.
Dikutip dari CNN Indonesia, isi Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 itu adalah Imbauan Aksi Kepedulian Keluarga Bsar Insan KPK untuk Bencana Alam/Non-Alam Nasional dan Penanggulangan Penanganan Pandemi Covid-19 di lingkungan KPK.
Surat ini ditandatangani Sekjen KPK, Cahya Harefa pada 8 Maret 2022.
Selain itu KPK juga mengeluarkan Surat edaran lainnya yakni SE Nomor 7 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Kepada Keluarga Besar Insan KPK yang Terdampak Pandemi Covid-19.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menandatangani langsung surat edaran ini pada 19 Maret 2022.
“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi insan KPK dalam melakukan aksi kepedulian keluarga besar insan KPK terhadap bencana alam/non-alam nasional dan penanganan pandemi Covid-19 di lingkungan KPK,” demikian bunyi salah satu poin dalam SE 5/2022 tersebut.
Dalam surat itu, KPK meminta pegawainya untuk membayar iuran secara sukarela namun diberi batasan minimal jumlahnya. Batas minimal jumlah iuran ini pun berbeda-beda tergantung jabatan pegawai tersebut.
Untuk jabatan JPT Madya misalnya, minimal donasi sebesar Rp3 juta, sedangkan JPT Pratama minimal donasi Rp2 juta.
Untuk jabatan administrator dan JF Ahli Madya minimal donasi sebesar Rp1 juta, JF Ahli Muda dan JF Ahli Pertama donasi minimal Rp500 ribu; serta jabatan Pelaksana dan JF Keterampilan donasi minimal Rp250 ribu.
Dikutip dari CNN Indonesia.com, sumber internal KPK mengatakan iuran itu bersifat sukarela namun akan ada sanksi jika tidak dilaksanakan.
Dan ia juga mengatakan tidak semua pegawai setuju dengan imbauan tersebut.
“Sukarela tapi jumlahnya ditentukan, diimbau tapi ada ancaman sanksi,” kata sumber tersebut kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/4).
Kendati begitu, sumber itu tidak membeberkan lebih lanjut soal ancaman sanksi. Ia hanya mengatakan, beberapa waktu lalu ada ancaman surat peringatan bagi pegawai yang menolak memberikan uang iuran.
“Tempo hari katanya bakal dikasih surat peringatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sampai berita ini ditulis belum merespons. (*)