Kepala BNN Sebut Pengguna Narkoba Juga Harus Dipidana

Pelayananpublik.id- Penyalahgunaan narkoba masih marak terjadi di Indonesia. Pengguna pun berasal dari berbagai kalangan mulai dari siswa, mahasiswa, artis bahkan pejabat.

Di Indonesia, pelaku penyalahgunaan narkoba tidak dihukum pidana melainkan rehabilitasi.

Namun, tak sedikit pula orang yang sudah pernah tertangkap dan direhabilitasi malah tertangkap kembali untuk kedua bahkan ketiga kalinya.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Terkait itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose mengungkap bahwa para pelaku penyalahgunaan narkotika yang telah berulang kali atau lebih dari dua kali terjerat tetap harus dipidana.

“Kalau revisi Undang-Undang (UU) Narkotika kita semangatnya adalah merehabilitasi para penyalahguna narkotika, itu hanya maksimal dua kali. Kalau dia melakukan berulang, ya tetap harus dipidanakan,” katanya dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (7/4/2022).

Menurutnya, pengguna narkotika tetaplah merupakan seorang pelaku, meskipun penyalahgunaan narkoba merupakan victimless crime atau tindak kejahatan yang korbannya adalah diri sendiri.

Sehingga ia memandang perlu bagi pelaku untuk menjalani proses hukum ketika pelaku menggunakan narkotika berulang kali meskipun telah melewati rehabilitasi sebanyak 2 kali.

Pernyataan tersebut terkait dengan revisi UU Narkotika. Golose pun meminta pembentuk undang-undang harus mengatur agar revisi UU Narkotika tak menjadi modus operandi yang baru.

“Ini harus diatur agar tidak dijadikan modus operandi dengan klaim ‘Saya adalah pengguna, saya harus direhabilitasi’. Kalau pengguna berulang-ulang, itu harus kita pidanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menginginkan agar para pengguna maupun korban penyalahgunaan narkoba cukup menjalani rehabilitasi.

Hal itu Yasonna sampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di Kompleks Parlemen, Kamis (31/3).

“Seharusnya, penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi,” kata Yasonna. (*)