Kades dan Jajaran Boleh Pakai Dana Desa untuk Operasional

Pelayananpublik.id– Dana desa kini boleh digunakan oleh kepala desa dan jajarannya untuk keperluan operasional.

Hal tersebut dikemukakan Presiden RI, Jokowi merespons permintaan Ketua DPP Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya dalam acara silaturahmi di Istora Senayan, kompleks GBK, Selasa (29/3/2022).

Adapun besaran dana desa yang diizinkan digunakan untuk operasional adalah sebesar 3 persen.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Pak Surta minta ‘Pak Presiden, kalau bisa ya 4-5% dari total anggaran. Saya katakan, ‘Ndak, ndak, ndak’. Untuk yang pertama ya saya berikan 3%, nanti tahun berikut bisa ke 4-5%, Ini tolong dicatat,” jelasnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (29/3/2022).

Keputusan mengabulkan permintaan itu, kata dia, karena merasa jajaran kepala desa pantas untuk mendapatkannya, kendati mereka sudah mendapatkan dana operasional dari pemerintah kabupaten.

“Bapak ibu semua juga sudah dapat dari pemerintah kabupaten, iya kan? Ada khusus dana operasional dana desa. Tapi saya menyadari betul kerja keras bapak ibu sekalian karena hasilnya tadi sudah disampaikan,” jelasnya.

Menurutnya, hasil dana desa yang disalurkan pemerintah telah terlihat dari sejumlah proyek infrastruktur yang ada.

Hal tersebut, kata dia, bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi di masa depan.

“Semuanya jelas, konkret fisik ada. Ini akan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi di desa maupun di agregatkan menjadi pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya

Jokowi sendiri membuka peluang untuk mengerek dana desa untuk sekian kalinya pada tahun depan. Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp 68 triliun untuk dana desa.

Jokowi mengatakan, upaya untuk menambah dana desa sejatinya sudah ingin dilakukan beberapa tahun lalu. Namun, karena pandemi Covid-19, kebijakan tersebut urung dieksekusi lantaran pemerintah membutuhkan tambahan biaya.

“Kalau tidak ada Covid di 2020, saya sudah berpikir akan menambah penempatan dana desa lebih gede lagi. Tapi Tuhan belum mengizinkan,” kata Jokowi.

Sebagai informasi, penggunaan alokasi dana desa yang diterima pemerintah desa, 30% alokasinya dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa.

Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas. (*)