Mulai 1 April, Ngebut Lewat 120 Km/Jam di Tol Bakal Dapat Surat Tilang

Pelayananpublik.id- Peristiwa kecelakaan di jalan tol sering terdengar belakangan ini. Biasanya kecelakaan terjadi akibat kendaraan yang dipacu kencang dengan kecepatan di atas 120 km per jam.

Dari itu, meskipun tol adalah jalan bebas hambatan, pengemudi tidak seharusnya memacu kendaraan sekencang-kencangnya. Ada batasan kecepatan yang harus dipatuhi.

Selain itu, mulai 1 April 2022 ini, kendaraan yang kecepatannya di atas 120 km per jam akan ditilang.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Korps Lalu Lintas Polri akan menggunakan metode baru dalam menjaring para pelanggar batas kecepatan di jalan tol, yaitu tilang berbasis CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penerapan ETLE di jalan tol ini dilakukan sekaligus mendukung penindakan pada pengendara yang melakukan pelanggaran saat melewati batas kecepatan maksimum (over speed).

Sebenarnya, aturan terkait batas kecepatan di jalan tol tertulis dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Beleid itu kemudian diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Salah satunya, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.

Pengendara dapat mematok laju kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Disebutkan dalam aturan itu bahwa kendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km per jam, maksimal 80 km per jam.

Sedangkan berkendara di tol luar kota batas minimal 60 km per km dan maksimal 100 km per jam. Bila pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut, maka polisi dapat melakukan penilangan.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan kecepatan yang akan dideteksi ETLE adalah yang di atas 120 km per jam.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata dia dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (27/3).

Aan menjelaskan jika pengendara tertangkap speed camera maka nantinya akan ada proses verifikasi. Polisi, kata dia, akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Saat ini ada lima kamera yang dipasang untuk menangkap gambar di jalan tol dan tersebar di wilayah Jawa Timur hingga Jakarta. (*)