Ingat, Vaksin Tak Pernah jadi Syarat Ikut PTM di Sekolah

Pelayananpublik.id- Pemerintah telah menyiapkan vaksin Covid-19 untuk anak-anak. Vaksinasi anak pun tengah dilakukan.

Namun vaksin bukanlah hal yang wajib bagi anak apalagi dijadikan syarat untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).

Hal iru dikatakan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (28/3/2022).

Soal vaksinasi anak bukan syarat untuk PTM tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.

“Vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM,” ujarnya.

Pihak sekolah ataupun pemerintah daerah, kata dia, diminta tak menambah persyaratan dalam pelaksanaan PTM.

“Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 menteri tersebut tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Selain itu, ia juga meminta seluruh penyelenggara PTM wajib memastikan bahwa pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah berjalan dengan aman dan memerhatikan protokol kesehatan Covid-19.

“Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir,” katanya.

Untuk diketahui, dalam SKB 4 Menteri telah diatur ketentuan soal pembukaan sekolah berdasarkan indikator kesehatan daerah.

Adapun peraturan itu diantaranya adalah sekolah-sekolah di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tidak boleh melaksanakan PTM.

Sedangkan sekolah di daerah PPKM level 3 hanya boleh menggelar PTM dengan kapasitas maksimal 50 persen siswa. Itu pun jika 40 persen pendidik dan tenaga kependidikan telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Sementara sekolah di daerah level 1 dan 2 boleh menyelenggarakan PTM hingga 100 persen. Syaratnya, 80 persen pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Bagi sekolah di daerah PPKM level 1 dan 2 yang belum memenuhi syarat itu, pemerintah hanya memperbolehkan PTM maksimal 50 persen. Durasi PTM berkisar 4-6 jam, bergantung pada capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan.

Tidak hanya itu, pihak sekolah juga bertanggungjawab memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 dan menghentikan sementara PTM Terbatas jika ditemukan kasus positif di sekolah. (*)