Ilegal, 95 Cabang Koperasi Simpan Pinjam Dhuafa Ditutup

Pelayananpublik.id– Sebanyak 95 cabang Koperasi Simpan Pinjam Mitra Dhuafa (KSP KOMIDA) ditutup Kementerian Koperasi dan UKM.

Melalui Deputi Bidang Perkoperasian, Kemenkop UKM menutup KSP itu karena tak memiliki izin.

Kemenkop UKMmenemukam pelanggaran serius berupa sejumlah kantor cabang yang telah melakukan operasional layanan tanpa memiliki izin pembukaan kantor cabang.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Hal itu dikatakan Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi.

Ia menjabarkan bahwa KOMIDA memiliki Kantor Cabang Sebanyak 305 unit dan hanya 210 kantor yang memiliki izinm

“Dari jumlah kantor cabang sebanyak 305, diketahui 210 kantor cabang didukung dengan dokumen, yang 80 diantaranya sedang dicek legalitasnya dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Investasi/BKPM, dan 95 kantor cabang tidak berizin,” katanya, Kamis (17/3/2022).

Terkait surat izin manual sebelum tahun 2018, lanjut Ahmad, sebanyak 63 unit (bagian dari 95 kantor cabang yang belum berizin), bukan termasuk surat izin. Tetapi hanya surat persetujuan/rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat terkait pembinaan dan pengawas cabang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Terkait pelanggaran tersebut Deputi Bidang Perkoperasian telah memberikan sanksi administratif kepada KSP KOMIDA, berdasarkan surat Deputi Bidang Perkoperasian Nomor: B-32/D.1/Pak.02.001/2022, pada tanggal 22 Januari terkait penutupan Kantor Cabang/Cabang Pembantu/Kas.

“Berdasarkan surat tersebut, 95 kantor cabang KSP KOMIDA yang ditutup tidak dapat lagi menerima pelayanan penerimaan anggota baru, melakukan penghimpunan simpanan serta penyaluran pinjaman kepada anggota, dan melayani transaksi anggota kecuali pelayanan terkait dengan pembayaran angsuran/cicilan dari anggota. Selanjutnya akan dialihkan ke kantor cabang terdekat yang telah memiliki izin atau langsung dilayani oleh kantor pusat dengan dukungan Teknologi Informasi,” ungkap Ahmad Zabadi.

Ahmad menambahkan, untuk penertiban koperasi, pihaknya telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Membidangi Koperasi di Seluruh Indonesia, Nomor B-533/KUKM/Dep.1/XII/2021, tanggal 24 Desember 2021, perihal Penertiban Koperasi, maka apabila ada kegiatan operasional Kantor Cabang/Cabang Pembantu/Kas yang belum ada izinnya wajib ditutup dan mengurus izin melalui www.oss.go.id. (*)