Kominfo: Pinjol Ilegal Sama dengan Penipuan

Pelayananpublik.id- Pinjaman online (pinjol) ilegal alias tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sama dengan penipuan. Oleh karena itu, masyarakat harus hati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran dari perusahaan fintech ilegal tersebut.

Hal itu dikatakan Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani seperti yang dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (15/3/2022).

Semuel mengatakan terdapat unsur kejahatan penipuan di dalam pinjaman online (pinjol) ilegal dan itu sudah jelas terlihat.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Kalau pinjol ilegal ini sudah penipuan ya, bukan lagi hanya sekedar pinjol,” ungkapnya.

Ia mengatakan saat ini sudah ada modus untuk mencari korban yang bisa mereka eksploitasi.

Para pinjol ilegal pasti sudah mengetahui siapa targetnya yang tidak bisa membayar. Tapi mereka akan terus melakukan pendekatan agar korbannya tergiur.

Semuel mengatakan para penyedia aplikasi pinjol ilegal ini juga sudah sering dilakukan pemblokiran. Tapi akan terus bermunculan lagi hanya dalam hitungan menit saja dengan nama dan entitas yang berbeda.

“Yang namanya pinjol aplikasi itu kan cuma ganti nama. Jadi kalau saya blokir sekarang, semenit kemudian bisa buat dengan nama yang lain,” tambahnya.

Sementara itu, untuk pemblokiran, kata dia, pihaknya bekerjasama dengan Google Play Store dan App Store.

Jadi jika mereka ada yang meng-upload dan mengatas namakan sebuah aplikasi fintech, para toko aplikasi akan meminta ijin dari OJK.

“Nah ini upaya-upaya kita mempersempit ruang gerak pinjol ilegal, sambil meliterasi masyarakat.” pungkasnya. (*)