Hati-hati, Ini Pialang Berjangka yang Baru Dibekukan Bappebti

Pelayananpublik.id- Investasi saat ini memang populer di tengah masyarakat Indonesia terutama anak muda. Ada banyak jenis investasi yang bisa dilakukan, salahsatunya adalah pialang berjangka.

Namun, memilih perusahaan pialang berjangka pun harus hati-hati karena bisa berujung penipuan. Biasanya perusahaan pialang berjangka yang bermasalah akan dikenakan sanksi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Salahsatu perusahaan pialang berjangka yang disanksi Bappebti adalah PT Rifan Financindo Berjangka.

hari jadi pelayanan publik

PT Rifan Financindo Berjangka dikenakan sanksi berupa pembekuan berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022. Padahal perusahaan ini merupakan pialang berjangka paling aktif dibanding lainnya.

Menurut keterangan resmi Bappebti yang dikutip dari CNBC Indonesia, pembekuan kegiatan usaha dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur.

“Direktur utama dan direktur kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi,” tulis keterangan resmi tersebut, Selasa (8/3/2022).

PT Rifan Financindo Berjangka juga tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah.

Begitupun, pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.

Jadi perusahaan harus tetap memberikan ganti rugi dan bertanggungjawab secara hukum terhadap tuntutan masyarakat.

Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka.

Untuk informasi, sepanjang 2021, Rifan Financindo mencatat volume transaksi mencapai 1,7 juta lot dari 1,6 juta lot di tahun sebelumnya. Rifan Financindo Berjangka melayani lebih dari 15.000 nasabah di seluruh Indonesia sejak berdiri di tahun 2000.

Posisi tersebut membuat Rifan Financindo meraih posisi pertama untuk kategori pialang teraktif pada transaksi bilateral dan transaksi gabungan di Desember 2021. Rifan Financindo menyabet peringkat ini dari 10 perusahaan pialang berjangka teraktif yang terdaftar di PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero). (*)