Program JKP untuk Pekerja yang Di-PHK Diresmikan Besok

Pelayananpublik.id- Masyarakat sempat resah karena kebijakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang membuat aturan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

Keresahan itu karena kemungkinan pemecatan atau PHK sangat bisa terjadi sebelum peserta berusia 56 tahun. Jika uang JTH tidak bisa dicairkan maka mereka yang di-PHK merasa semakin disusahkan pemerintah.

Namun saat ini pemerintah sudah menyediakan program baru bagi peserta yang kehilangan pekerjaannya. Program itu adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang baru akan diresmikan oleh Presiden Jokowi besok, Selasa (22/2/2022).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Program JKP diatur dalam Permenaker Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.

Juru bicara Wakil Presiden (Jubir Wapres) Masduki Baidlowi mengatakan besok program tersebut akan diresmikan presiden.

“Soal JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan JHT (Jaminan Hari Tua), ini kan  Program JKP di BPJPS. Insyaallah Selasa (22/2/2022) besok rencananya akan diresmikan oleh Presiden,” katanya dikutip dari Bisnis, Senin (21/2/2022).

Ia mengatakan, program tersebutbdisiapkan pemerintah sebagai solusi bagi para pekerja yang menerima PHK sebelum pencairan dana JHT.

Adapun iuran JKP, kata dia, pun akan disubsidi pemerintah sehingga pekerja tidak akan dibebani iuran baru. Oleh sebab itu, pekerja peserta BPJS dapat dikatakan otomatis telah mengikuti program JKP.

“JKP ini menjadi solusi bagi saudara-saudara kita yang mengalami PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua). Mari kita ikuti  peluncuran besok, insyaallah,” katanya.

Dana JKP nantinya bisa diklaim oleh peserta yang terkena PHK. Adapun skemanya yakni 45 persen dari gaji selama 3 bulan, dan 25 persen dari gaji 3 bulan.

Sekadar informasi, berdasarkan Bab III Permenaker Nomor 15 Tahun 2021, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan manfaat dari JKP.

– Korban PHK, baik PHK berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

– Bersedia bekerja kembali. Jika tidak berniat Kembali bekerja, maka tak dapat manfaat JKP.

– Membayar iuran minimal 12 bulan selama 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

– PHK terhadap pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT.

– Masa pembayaran iuran 6 bulan berturut-turut diperhitungkan dalam masa iuran paling singkat 12 bulan bulan dalam 24 bulan. (*)