Alwi Hasbi Silalahi: Terindikasi Monopoli, Otoritas Belawan Harus Segera Diperiksa

Pelayananpublik.id – Sejak Tahun 2016 lalu, Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) sudah pernah terlibat kasus Pungli yang berakhir operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polda Sumut. Tidak hanya itu, OTT tersebut juga melibatkan beberapa oknum Otoritas pelabuhan belawan.

Berkaitan hal ini, Otoritas Belawan diduga kembali lagi melakukan praktik monopoli kepada Perusahaan TKBM. Hal tersebut dinilai oleh Demisioner Ketua Umum Badko HMI Sumut, Alwi Hasbi Silalahi.

Pasalnya, aroma monopoli itu tercium bermula, Pada saat tenaga kerja bongkar muat PT. SAN dilarang oleh Koperasi TKBM Upaya Karya dengan alasan mereka tidak sesuai aturan, sehingga mereka lah yang berhak.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Pada saat tenaga kerja bongkar muat PT. SAN dilarang oleh Koperasi TKBM Upaya Karya, dengan alasan TKBM lah yang sesuai aturan sehingga memiliki hak atas itu.

Namun, Hasbi menceritakan, bahwa PT SAN tetap bersikeras membuktikan bahwa perusahaannya juga memiliki aturan yang berlaku dan sesuai.

“Tentu ini bukanlah menjadi sebuah alasan sehingga PT SAN tidak bisa terlibat dalam Bongkar muat pada Pelabuhan belawan,”Jelasnya.

Akan tetapi di sisi lain, dalam perdebatan yang terjadi, PT SAN terpaksa mengalah, karena pihak Otoritas pelabuhan, pelindo lebih memilih Koperasi TKBM untuk bekerja.

“Seharusnya, jika sejak 2016 lalu jejak Koperasi TKBM sudah merugikan Negara, kenapa Otoritas pelabuhan masih ngotot memakai mereka, tentu ini jadi sebuah tanda tanya besar yang perlu kita investigasi bersama,”Pungkas Hasbi.

Oleh karenaya, Lanjut Hasbi, Ini sangat merugikan pihak perusahaan bongkar muat (PBM), yang mana punya hak dan punya izin baik dari NIB sampai dengan SIUPBM dari Provinsi sumatera.

“Akan tetapi Otoritas Pelabuhan tetap memaksa harus tunduk dan wajib menggunakan TKBM dari Koperasi Upaya Karya. Ada apa?,”Tandasnya.

Hasbi meminta, pihak kepolisian agar menyelidiki indikasi monopoli tersebut, barangkali adanya tindakan pidana di karenakan ada indikasi dan dugaaan perusahaan PBM di wajibkan membayar 70 persen dari tarif yang di kalikan tonase, yang tarif tinggi dengan berdalih kesepakatan bersama antara asosiasi APBMI dengan Koperasi TKBM yg di ketahui oleh pihak Otoritas Pelabuhan.

“Untuk itu, kami berharap praktik monopoli tidak terjadi di pelabuhan Belawan,” pungkas Hasbi. (rls)