Kisah Miris Wanita jadi Tersangka Usai Bongkar Dugaan Korupsi Kades

Pelayananpublik.id– Kisah wanita bernama Nurhayati yang menjadi tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi seorang kepala desa menjadi perhatian masyarakat.

Wanita yang berprofesi sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon itu justru harus menerima kenyataan bahwa dirinya disebut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Terkait itu Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan peristiwa ini bisa menjadi preseden buruk pemberantasan korupsi di Indonesia.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Menurut dia, Nurhayati seharusnya mendapat apresiasi. Dia menerangkan, penetapan tersangka terhadap pelapor justru dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan apabila Nurhayati telah menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tupoksi, di mana dalam mencairkan uang (Dana Desa) di Bank BJB sudah mendapatkan rekomendasi Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana.

“Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” tegas Nasution.

Selain itu, kata dia, posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.

“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Jika ada tuntutan hukum terhadap Pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” beber Nasution.

Bahkan, kata Nasution, dalam PP No.43 Tahun 2018, dikatakan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam.

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta,” katanya.

Sebelumnya, lewat unggahan video yang viral di media sosial, Nurhayati mengungkapkan kekecewaan terhadap aparat Kepolisian yang menjadikan ia tersangka.

“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya,” ujar Nurhayati dalam video tersebut.

Ia mengaku tidak mengerti dan janggal atas proses hukum terkait laporannya dimana sebelumnya berstatus sebagai pelapor kasus korupsi di Desa Citemu namun kemudian jadi tersangka.

Padahal ia sudah meluangkan waktu selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, berinisial S.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari kejari,” kata Nurhayati.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar membeberkan alasan Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka. Pihaknya menilai Nurhayati turut terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan S.

Adapun dasar tuduhan itu, terang Fahri, adalah Nurhayati dianggap melanggar pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

“Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan ini seharusnya memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan, namun diserahkan kepada kepala desa atau kuwu,” pungkasnya. (*)