Isoman 10 Hari, Pasien Omicron Sudah Dinyatakan Sembuh, Tak Perlu PCR

Pelayananpublik.id– Covid-19 jenis Omicron sedang merebak di Indonesia. Untungnya gejala yang diberikan varian ini tidak berat brbeda dengan yang sebelumnya.

Karena itu, pemerintah pun menetapkan protokol saat masyarakatnya terkena Omicron. Yakni hanya perlu isolasi mandiri selama 10 hari setelah PCR, kemudian setelah Isoman 10 hari, pasien sudah bisa dikatakan sembuh dan mengakhiri isomannya.

Hal itu tertuang dalam Surat Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang diterbitkan pada Kamis, 17 Februari 2022, terdapat serangkaian syarat untuk Anda dapat dinyatakan telah menyelesaikan isolasi atau sembuh.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dalam SE itu disebutkan, bagi yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Sementara bagi yang memiliki gejala, maka isolasi harus dilakukan selama total 13 hari dengan catatan tidak bergejala selama 3 hari terakhir. Bebas dari gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sedangkan jika ingin melakukan percepatan masa isolasi, masyarakat bisa melakukan pemeriksaan PCR sebanyak dua kali. Pertama di hari kelima dan kemudian di hari keenam dengan waktu selang waktu pemeriksaan 24 jam.

“Jika hasil negatif atau CT>35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri,” tulis poin ketiga dalam syarat isolasi selesai atau sembuh dalam SE tersebut.

Namun, jika Anda tidak ingin melakukan PCR dua kali pada hari kelima dan keenam, isoman harus berlanjut sebagaimana yang telah tertuang pada syarat pertama dan kedua. (*)