Apa Arti Wanprestasi, Penyebab, Ciri, hingga Hukumnya

Pelayananpublik.id- Dalam dunia perjanjian kerja, sering terdengar kata wanprestasi. Biasanya kata tersebut mengacu pada tindakan yang tidak sesuai perjanjian.

Jika pekerjaan sudah tidak sesuai perjanjian maka pasti ada sanksi yang menanti si penanggungjawab.

Namun tidak semua pelanggaran perjanjian itu disebut tindakan wanprestasi. Ada beberapa kriteria tindakan yang bisa dikategorikan dalam wanprestasi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Sebelum membahas kesana, ada baiknya kita kenali dulu apa itu wanprestasi.

Pengertian Wanprestasi

Secara umum pengertian wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji.

Atau dengan kata lain wanprestasi adalah kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Secara etimologis, wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yakni “wanprestatie” yang berarti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan, baik perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul karena undang-undang.

Sebagai tindakan negatif, tentunya wanprestasi memberikan akibat hukum terhadap pihak yang melakukannya dan membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan.

Jadi ini membuka kesempatan bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.

Agar lebih paham, mari kita simak pengertian wanprestasi berdasarkan pendapat para ahli berikut ini.

Harahap (1986) menyatakan wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.

Sedangkan Muhammad (1982) menyebut wanprestasi merupakan tindakan tidak memenuhi kewajiban yang harus ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena Undang-undang.

Menurut Prodjodikoro (2000), wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian.

Erawaty dan Badudu (1996) mendefenisikan wanprestasi sebagai pengingkaran terhadap suatu kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut.

Sedangkan Saliman (2004) mengartikan wanprestasi sebagai suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.

Bentuk Wanprestasi

Menurut Satrio (1999), terdapat tiga bentuk wanprestasi, yaitu:

1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali. Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.

2. Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya. Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.

3. Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru. Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.

Syarat Wanprestasi

Seperti yang disebutkan sebelumnya ada beberapa kondisi yang harus terjadi agar suatu tindakan bisa dikatakan sebagai wanprestasi. Adapun syarat sebuah kegiatakan dikatakan wanprestasi adalah sebagai berikut:

1. Syarat Materil

– Adanya kesengajaan adalah suatu hal yang dilakukan seseorang dengan di kehendaki dan diketahui serta disadari oleh pelaku sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain.

– Adanya kelalaian, adalah suatu hal yang dilakukan dimana seseorang yang wajib berprestasi seharusnnya tahu atau patut menduga bahwa dengan perbuatan atau sikap yang diambil olehnya akan menimbulkan kerugian.

2. Syarat Formil

– Adanya peringatan atau somasi hal kelalaian atau wanprestasi pada pihak debitur harus dinyatakan dahulu secara resmi, yaitu dengan memperingatkan debitur.

Penyebab Wanprestasi

– Adanya Kelalaian

Kelalaian merupakan peristiwa dimana seorang debitur seharusnya tahu atau patut menduga, bahwa dengan perbuatan atau sikap yang diambil olehnya akan timbul kerugian.

– Adanya Keadaan Memaksa (overmacht/force majure)

Keadaan memaksa ialah keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh pihak debitur karena terjadi suatu peristiwa bukan karena kesalahannya, peristiwa mana tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan.

Hukum Wanprestasi

Pihak yang melakukan wanprestasi bisa dituntut dan mendapat akibat hukum. Adapun beberapa akibat hukum atau sanksi yang bisa diberikan kepada debitur karena melakukan wanprestasi adalah sebagai berikut:

– Kewajiban membayar ganti rugi

Ketentuan tentang ganti rugi diatur dalam pasal 1246 KUHPerdata, yang terdiri dari tiga macam, yaitu: biaya, rugi dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran atas pengongkosan yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh kreditur sedangkan bunga adalah segala kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau yang sudah diperhitungkan sebelumnya.

Ganti rugi itu harus dihitung berdasarkan nilai uang dan harus berbentuk uang. Jadi ganti rugi yang ditimbulkan adanya wanprestasi itu hanya boleh diperhitungkan berdasar sejumlah uang. l

– Pembatalan perjanjian

Menurut KUHPerdata pasal 1266: Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.

Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim.

– Peralihan risiko

Akibat wanprestasi yang berupa peralihan risiko ini berlaku pada perjanjian yang objeknya suatu barang, seperti pada perjanjian pembiayaan leasing.

Dalam hal ini seperti yang terdapat pada pasal 1237 KUHPerdata ayat 2 yang menyatakan‚ Jika si berutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelalaiannya kebendaan adalah atas tanggungannya.

Demikian ulasan mengenai apa itu wanprestasi mulai dari pengertian, penyebab, hingga sanksi hukumnya. Semoga bermanfaat. (*)