Protes Permenaker Soal JHT, Buruh Sumut Bakal Aksi Besar-besaran

Pelayananpublik.id- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan soal Jaminan Hari Tua (JHT) memperoleh respon negatif dari berbagai pihak terutama pekerja.

Pasalnya dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu disebutkan pekerja baru dapat mencairkan JHT mereka pada usia 56 tahun meski mereka dipecat atau di-PHK.

Menanggapi itu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) mengecam Menaker karena dianggap tidak berpihak kepada buruh.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Sudahlah Omnibus Law mengebiri hak-hak buruh, kini JHT buruh juga mau dirampas. Kami tegas menolak Permenaker itu,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo dikutip dari Liputan 6, Minggu (13/2/2022).

Ia pun mengatakan jika Permenaker itu tidak dicabut maka buruh akan turun ke jalan melakukan aksi penolakan besar-besaran.

Willy menyebut, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

“Sepertinya pemerintah tidak bosan menindas kaum buruh,” sebutnya.

Selain itu, ia juga meminta revisi UMP Sumut. Ia meminta kepada Gubernur Sumut jangan terburu-buru menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah direkomendasikan para bupati dan wali kota

Willy mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan ongkos parkir.

“Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan bayar parkir saja besarnya Rp 2.000,” ujarnya.

Willy menyampaikan, elemen buruh di Sumut menolak tegas dan menuntut agar Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil buruh ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah 1 bulan di-PHK.

“Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK, yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK,” ungkap Willy. (*)