Proyek Desa Dibongkar, Pj Kades N5 Diduga Berbohong

LABUHANBATU – Masalah  dibongkarnya proyek perluasan Kantor Desa N5, Kecamatan Bilah Hulu oleh pihak manajemen Kebun Aek Nabara Selatan (Kanas) PTPN3 akibat tak mengantongi izin baru-baru ini tak berhenti sampai disitu. Pasalnya, bangunan yang terlanjur dibongkar itu tentunya harus dipertanggungjawabkan.
Apalagi, ada dugaan Pj Kades N5, Rika, melakukan pembohongan publik terkait sumber dana proyek.

Sebab, Rika menyatakan sumber dana proyek itu dari swadaya masyarakat. Sementara masyarakat mengaku tidak pernah patungan dana untuk pembangunan proyek tersebut.

Tak sampai disitu, sebelumnya Rika bahkan menghardik jurnalis saat melakukan investigasi terkait total dana yang tersedot untuk bangunan tersebut. “Apa abang mau ngasih patungan, mau nyumbang kalau kami beritahukan (sumber dana, red),” jawab Rika saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya, Rabu (2/2/2022).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Rika juga berkelit saat ditanya total dana yang dihabiskan untuk membangun balai pertemuan warga. Ia berdalih, dana dikumpulkan dari swadaya masyarakat setempat.

Kepada awak media, PJ Kades N-5, Rika pun seakan keberatan atas pertanyaan awak media terkait dibongkarnya bangunan di desa tersebut.
“Kami kan pihak desa sudah minta maaf bang, kami juga kan sudah tak ada masalah lagi sama orang kebun. Bangunan tersebutkan telah dibongkar,” ujarnya.

Sedangkan, sejumlah warga mengaku tidak pernah mendapat informasi adanya dana swadaya yang dikutip dari masyarakat. “Tidak pernah ada kutipan swadaya buat pembangunan aula kantor Desa N5 kepada kami yang dilakukan pemerintah desa,” ujar masyarakat Desa N5 yang minta namanya disembunyikan, Rabu (9/2/2022).

Senada dengan Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu, Amos P Sihombing, menanggapi hal ini dengan tegas menyatakan bahwa proyek pembangunan pemerintahan tidak bisa menggunakan dana swadaya.

Amos P Sihombing 

“Tidak masuk akal proyek pemerintahan desa dari dana swadaya. Apa gunanya Dana Desa (DD) yang diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa,” tegas Amos.

Kemudian, sambung Amos,  kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus berpedoman pada  teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa. “Saya menduga Pj Kades N5 membohongi publik. Dia harus bertanggungjawab atas dana proyek itu yang dibongkar.
Kemudian, kita minta Pj Kades N5 harus membuka anggaran yang dilakukan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” sebut Amos. (njb)