Jumlah Pinjol Berizin OJK Terus Berkurang, Tinggal 103

Pelayananpublik.id- Keberadaan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) di tengah masyarakat menimbulkan dampak positif dan negatif. Positifnya karena keuangan masyarakat bisa terbantu dengan pinjaman yang prosesnya cepat dan tidak ribet.

Sementara sisi negatifnya adalah ketika nasabah terjebak dalam hutang yang bunganya bermekaran tak menentu, tak mampu lagi bayar lantas diteror dan diintimidasi oleh debt collector.

Untuk itu, masyarakat diminta jangan meminjam uang dari Pinjol ilegal alias tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Saat ini OJK sedang memberantas Pinjol ilegal dan terindikasi melanggar aturan dengan melakukan moratorium izin atau penghentian izin sementara.

Sejak Februari 2020 jumlah Pinjol legal terus berkurang.

Awalnya terdapat 140 pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK, sekarang jumlahnya 103 pinjol. Artinya, ada 47 pinjol yang dicabut surat terdaftarnya di OJK.

Hal itu dikatakan Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Imansyah.

Menurut dia, penurunan ini karena adanya proses yang berlangsung di OJK.

“Karena ada proses yang berlangsung di OJK,” ujar Imansyah dalam Mandiri Investment Forum, Rabu (9/2/2022).

Irman mengatakan meski jumlah pinjol resmi terus berkurang, l ada sisi positif yang bisa dipetik. Praktik pinjol yang lebih baik dan juga digitalisasi keuangan. Selain itu dana yang dicairkan disalurkan ke sektor riil.

“Jadi dalam tingkatan tertentu kita melihat inisiatif untuk pinjaman pinjol karena kita ingin melihat kontribusi pinjol ini dan kita melihat trennya sebagian dari pinjol ini telah memperluas jangkauan mereka dan berdampak positif bagi ekonomi,” terangnya.

Imansyah mengungkap ada satu proyek yang sedang dalam masa percontohan di Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku di mana pinjol berkolaborasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk bisa memberikan banyak manfaat ke masyarakat. (*)