Ubah Data di e-KTP dan KK Bisa Lebih Mudah Pakai Layanan Terintegrasi

Pelayananpublik.id- Perubahan data diri di e-KTP seringkali membuat data tidak sinkron sehingga butuh waktu lama agar data di seluruh berkas kependudukan bisa sama.

Namun sekarang mengubah data diri di e-KTP dan berkas lainnya bisa dilakukan dengan lebih mudah dengan layanan terintegrasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kini apabila ada warga yang ingin mengganti status dalam KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dokumen pernikahan atau lainnya dapat langsung diurus secara bersamaan dan akan terupdate secara otomatis.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Iya betul (terupdate secara otomatis), nanti tinggal dimintakan (ke petugas dukcapil/kelurahan) dicetak KK-nya sekalian gitu,” ujarnya dikutip dari Merdeka.com, Selasa (8/2/2022).

Layanan yang sudah hadir sejak 2017 itu, kata dia, tidak ada persyaratan berbeda dengan pengajuan perubahan status sebelumnya.

Jadi, warga cuma perlu melengkapi persyaratan, sesuai aturan kemudian akan di-update secara otomatis dokumen terkaitnya.

Begitupun, terdapat beberapa dokumen apabila hendak mengubah data status pada KTP.

Contohnya ketika Anda ingin mengganti status perkawinan, maka harus membawa surat nikah atau putusan pengadilan.

Sesudah status perkawinannya diubah, pemohon kemudian berkomunikasi dengan petugas untuk di update status dalam KK untuk kemudian dipisahkan dari, orang tuanya.

“Atau mengurus akte perkawinan bagi yang non-muslim, nanti dapat KTP dengan status kawin. Kan tadi belum nikah, jadi diterbitkan secara otomatis statusnya menjadi kawin termasuk KK-nya status Kawin. Jadi mengurus satu akta, dapat KK, dapat KTP,” sebutnya

Ia pun memastikan jika program layanan terintegrasi ini telah berjalan dan masyarakat bisa langsung memanfaatkannya ketika hendak mengurus surat-surat yang diperlukan .

“Iya, kalau di DKI di kelurahan. Kalau di daerah langsung di dukcapil,” sebutnya.

Adapun. Aturan terkait penggantian nama dalam berbagai dokumen tertuang dalam Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008. Disebutkan, perubahan nama menjadi peristiwa penting bagi warga negara Indonesia (WNI) yang wajib dilindungi dan diakui oleh negara. (*)