Fit and Proper Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu Diundur

Pelayananpublik.id- Rangkaian persiapan menuju Pemilu sudah mulai dilakukan termasuk seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Proses seleksi itupun telah sampai pada proses uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test.

Fit and proper test dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2022 namun saat ini agenda tersebut diundur menjadi 14 hingga 16 Februari 2022.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Terkait itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, berkata pihaknya belum bisa memulai proses uji kelayakan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu karena belum menerima penugasan dari pimpinan DPR hingga saat ini.

“Rencana semula 7 sampai 9 tapi karena sampai pagi ini pimpinan DPR belum beri penugasan pimpinan Komisi II DPR. Nanti kemungkinan 14 sampai 16,” jelasnya dikutip dari CNN Indonesia, Senin (7/2/2022).

Pimpinan DPR, kata dia, kemungkinan bakal menggelar rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk memberikan penugasan menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 ke komisinya.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DPR harus melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak berkas diterima dari dari presiden.

Namun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti kapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR.

Namun, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro mengaku pihaknya menerima informasi bahwa Surat Presiden (Surpres) tentang calon anggota KPU-Bawaslu telah dikirim ke DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan Panitia Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu, Rabu (19/1).

“Sudah kami serahkan kepada Presiden, dan menurut informasi, pak presiden juga sudah menyampaikan ke DPR,” kata Juri ketika itu.

Berikut 14 nama calon anggota KPU yakni August Mellaz, Betty Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Isham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, M Afifuddin, M Ali Safaat, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, serta Yulianto Sudrajat.

Sedangkan 10 nama calon anggota Bawaslu RI yaitu Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, serta Totok Hariyono.

Kemudian, DPR memilih calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. Setelah itu, DPR menetapkan 7 nama calon anggota KPU dan 5 nama calon anggota Bawaslu.

Jika telah disetujui di DPR, 7 calon anggota KPU dan 5 calon anggota Bawaslu itu tinggal dilantik oleh Presiden Jokowi. (*)