Tak Patuh Setor LHKPN, Legislatif Nomor Satu

Pelayananpublik.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar pejabat negara segera melaporkan harta kekayaannya.

Sebab sejauh ini masih banyak pejabat negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK juga menilai tingkat kepatuhan tertinggi pejabat negara dalam menyerahkan LHKPN adalah yudikatif sementara yang terendah adalah eksekutif.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta.

“Adapun urutan dari masing-masing sektor dapat kami sampaikan, di bidang eksekutif kepatuhan pelaporan LHKPN mencakup 94 persen. Kemudian yudikatif 97,74 persen, kemudian legislatif itu 92,89 persen. BUMN dan BUMND 96,84 persen,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (26/1).

Alexander memaparkan sebanyak, 367.187 dari 377.184 penyelenggara negara tercatat telah menyetorkan LHKPN kepada KPK.

KPK, kata dia, telah melakukan pemeriksaan terhadap 401 penyelenggara negara, 192 di antaranya atas permintaan internal.

“Biasanya terkait dengan penindakan, di antaranya terkait dengan proses seleksi pengembangan perkara,” ujarnya.

Untuk diketahui, LHKPN dari legislatif sudah menjadi sorotan sejak 2021 silam. Ketua KPK Firli Bahuri pernah menyebut hingga 6 September 2021, 239 anggota DPR belum menyerahkan LHKPN.

Menurut Firli, jumlah itu hampir menyentuh setengah dari total 569 anggota parlemen. Sedangkan, baru 58 persen atau 330 anggota DPR yang telah menyerahkan LHKPN mereka.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pernah menyampaikan bahwa penurunan tingkat kepatuhan LHKPN anggota dewan terkait dengan pandemi. (*)