Penyakit Jantung Bebani BPJS Kesehatan Hingga Rp10 T per Tahun

Pelayananpublik.id- Penyakit katastropik membebani BPJS Kesehatan dengan biaya yang sangat besar setiap tahunnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan salahsatu penyakit katastropik yakni penyakit jantung telah membebani BPJS hingga Rp10 triliun per tahun.

Selain membebani anggaran negara, penyakit itu katanya, juga mengurangi produktivitas masyarakat. Sebab, penderitanya harus menjalani perawatan medis.

hari jadi pelayanan publik

“Kami melihat penyakit katastropik ini makin lama makin naik. Ini menyebabkan masyarakat menjadi tidak produktif karena tidak bisa bekerja dan ini juga membebani negara paling besar. Hasil analisa BPJS Kesehatan menyebutkan penyakit jantung membebani negara Rp10 triliun,” katanya dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (25/1/2022).

Budi mengatakan selain penyakit jantung, jenis penyakit katastropik lainnya juga turut membebani keuangan negara adalah penyakit kanker yang menduduki posisi kedua dengan anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp3,5 triliun, disusul stroke sebesar Rp2,5 triliun, dan gagal ginjal sebesar Rp2,3 triliun.

Sementara penyakit lain contohnya Thalassaemia, Haemophilia, Leukemia, dan Cirrhosis Hepatis menelan anggaran negara hingga ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.

Untuk diketahui, penyakit katastropik merupakan penyakit yang membutuhkan perawatan medis lama dengan biaya yang tinggi.

Dengan demikian, Budi mengatakan pihaknya akan mengkampanyekan dan mempromosikan upaya pencegahan terhadap penyakit katastropik di masyarakat.

“Ini adalah penyakit katastropik yang sebenarnya bisa dilakukan pencegahan, jadi mereka tidak masuk ke stadium lanjut sehingga tidak produktif dan (biaya perawatannya) mahal. Kita akan dorong agar bisa hidup lebih sehat, sehingga tidak perlu sakit jantung atau kanker dengan stadium lanjut,” ujarnya.

Dalam paparannya, negara perlu merogoh kocek hingga Rp1,78 triliun per tahun untuk melakukan tindakan promotif dan preventif terhadap penyakit katastropik. Dana tersebut tentu dinilai lebih kecil dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan untuk perawatan penyakit katastropik. (*)