Mau Ikut Vaksin Booster, Begini Cara Daftarnya

Pelayananpublik.id- Vaksin Covid-19 Booster atau dosis ketiga dipastikan disakurkan secara gratis untuk masyarakat Indonesia.

Hanya saja, saat ini yang diutamakan adalah orang-orang yang beresiko tinggi, masyarakat usia lanjut, kelompok rentan, dan peserta BPJS PBI.

Vaksin booster juga disambut baik oleh masyarakat. Hal ini karena munculnya varian Omicron yang menyebar dari luar negara Indonesia namun sudah banyak menyebar di dalam negeri.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Kementerian Kesehatan RI mengimbau agar masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk cek tiket di PeduliLindungi.

Nah, syarat utama penerima vaksin booster adalah berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapat vaksinasi dosis lengkap minimal 6 bulan.

Jika telah memenuhi syarat dan masuk dalam kelompok prioritas, Anda bisa mendaftar lewat aplikasi PeduliLindungi.

Anda dapat segera mengecek jadwal vaksinasi booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket dari PeduliLindungi itu nantinya bisa digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Berikut ini merupakan cara daftar Vaksin Booster melalui website PeduliLindungi

1. Kunjungi website pedulilindungi.id

2. Periksa status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan: nama lengkap dan NIK

Berikut ini merupakan cara daftar vaksin Booster melalui aplikasi PeduliLindungi

1. Download Aplikasi

2. Masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi

3. Masuk dengan akun Anda yang sudah terdaftar sebelumnya

4. Klik menu profil

5. Pilih status vaksinasi & hasil tes Covid-19

6. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun PeduliLindungi milik Anda

7. Bagi Anda yang ingin cek tiket vaksin, silakan masuk ke menu: Riwayat dan Tiket Vaksin

Jika gagal mendapat tiket PeduliLindungi, Anda bisa mendatangi langsung faskes dan menunjukkan KTP serta bukti vaksin dosis 1 dan 2.

Adapun vaksinasi booster secara gratis ini dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah yaitu puskesmas, rumah sakit (RS) pemerintah, ataupun RS pemerintah daerah (RSUD). (*)