Harga Tanah di Calon Ibu Kota RI Meroket, Awas Jangan Salah Beli

Pelayananpublik.id- Seiring ditetapkannya Nusantara sebagai calon ibu kota negara (IKN) harga tanah di Provinsi Kalimantan Timur pun meroket tajam.

Harga lahan di sekitar lokasi IKN dikabarkan naik hingga berkali-kali lipat.

Tentu saja ini karena akan ada banyak orang yang membeli properti di sekitar ibu kota sebab prospek ekonominya cerah.

hari jadi pelayanan publik

Namun, masyarakat diingatkan berhati-hati sebelum membeli tanah di daerah itu. Sebab jika tidak mereka justru bisa membeli tanah negara dimana hal itu dilarang.

Hal itu dikatakan Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Chandra Wijaya.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan harga di wilayah IKN. Kenaikan harga mungkin terjadi di luar IKN.

“Kalau mau bermain-main di IKN nanti akan rugi sendiri karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang juga,” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (20/1/2022).

Dia menjelaskan dalam pergub yang sudah diatur itu untuk menjadi antisipasi adanya spekulan dari daerah itu. Sehingga masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam melihat penawaran penjualan tanah pada daerah rencana IKN.

“Hati-hati itu bisa rugi besar. Kalau nanti itu beli lahan tahunya adalah lahan negara,” terangnya

Sebelumnya Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor juga menegaskan lahan IKN itu adalah milik negara, namun spekulasi harga tanah kemungkinan terjadi luar wilayah.

“Saya tidak tahu tanah yang melonjak itu, kalau tanah luar IKN itu milik negara hutan produksi yang selama ini diusahakan sebagai tanah hutan industri (HTI). Kalo tanah yang luar IKN ya mungkin saja tapi tidak ada pengaruhnya ke rencana pembangunan IKN,” ujarnya.

Untuk diketahui Pemerintah Provinsi Kaltim juga sudah membuat Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon ibu kota negara dan kawasan penyangga.

Dalam pasal 3 dijelaskan, Pemprov Kaltim melakukan pengendalian atas peralihan dan penggunaan tanah pada kawasan calon IKN dan penyangga.

Pejabat daerah terkait juga diminta tidak menerbitkan izin baru, perpanjangan, rekomendasi di kawasan calon IKN dan kawasan penyangga sesuai kewenangannya kecuali untuk kepentingan pemerintah.

“Dengan melakukan pembatasan yaitu tidak membuat/menguatkan/mengesahkan akta/surat keterangan atau bentuk lain yang bermaksud untuk melegalisasi perbuatan hukum dalam rangka peralihan hak atas tanah dan pelepasan tanah, yang bertujuan mengusai tanah secara berlebihan, tidak wajar dan ter indikatif spekulatif,” tulis pergub itu.

Beberapa kawasan yang yang dijadikan calon IKN pada daerah itu seperti Kabupaten Kutai Kartanegara meliputi Kecamatan Loa Lulu, Loa Janan, Muara Jawa dan Semboja. Kabupaten Penajam Paser Utara meliputi kecamatan Sepaku. Lalu kota Balikpapan meliputi kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur.

Isran mengatakan jika ada orang yang mau melakukan spekulasi dari sekitaran wilayah IKN yang dimaksud itu adalah pekerjaan sia-sia. Adanya pergub itu juga alat pengawasan pemerintah terhadap praktik jual beli lahan di wilayah IKN.

“Dari pergub itu melarang adanya transaksi jual beli areal lahan yang ada disekitar itu juga. itu supaya menghindari, antisipasi agar tidak terjadi kerugian di antara masyarakat dan negara dalam hal lahan spekulan,” jelasnya. (*)