2023, Instansi yang Masih Rekrut Honorer Akan Disanksi

Pelayananpublik.id– Tenaga honorer resmi akan dihapuskan di setiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (20/1/2022).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Ia menyebutkan rekrutmen tenaga honorer, terutama di instansi pemerintah daerah memang menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pemerintah. Padahal, dalam aturan sudah jelas ada larangan rekrutmen tenaga honorer.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005, dan Pasal 96 PP 49/2018.

Karena itu, kata dia, instansi pemerintah akan diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Selain itu ia mengatakan urusan honorer harus segera dituntaskan agar tidak mengacaukan formasi ASN di instansi pemerintahan.

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” katanya.

Bahkan, kata dia, perlu ada sanksi bagi instansi yang masih melakukan pengadaan tenaga honorer.

“Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” pungkas Tjahjo.

Tjahjo mengungkapkan status pegawai pemerintah terhitung sejak 2023 hanya ada dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara untuk memenuhi pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan biaya umum dan bukan biaya gaji. (*)