LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu amankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 72,76 gram dan 40 butir ectasy selama 2 pekan diawal tahun 2022. Dari barang bukti itu, 16 pelaku digulung polisi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, melalui Kasubag Humas Kompol Murniati, menyampaikan, para tersangka diciduk dari lokasi berbeda-beda.
Adapun ke-16 tersangka itu yakni AR (26) warga Padang Matinggi, Rantauprapat dengan BB sabu-sabu seberat 3,12 gram. Kemudian MS (25) warga Sei Berombang dan RB (23) warga Sei Sakat Panai Hilir dengan BB sabu-sabu 44,4 Gram dan Ectasy 14,8 gram.
Selanjutnya AML (42) warga Desa Torganda dengan BB sabu-sabu 2,1 gram dan 1 unit timbangan electrik. Selain itu, ARH (29) warga Desa Sisumut, BB 0,52 gram dan uang tunai hasil penjualan sabu-sabu Rp150.000.
Termasuk Jek (34) warga Rantauparapat BB 2,4 gram, Ian alias Gondrong (38) warga Cikampak BB 1,76 gram, MID als Irfan (44) warga Kota Pinang BB sabu-sabu 1,04 gram.
Kemudian Bayu (28) warga Perbaungan Sergai BB sabu 0,80 gram dan 1 unit timbangan elektrik. FA (19) warga Rantauprapat BB 0,18 gram, IG (30) warga Asam Jawa BB 0,14 gram dan uang tunai Rp 250.000 dan PH (33) warga Karang Anyar Bilah Hulu BB Sabu 1,12 gram.
Kemudian sebanyak 4 orang terlibat jaringan berhasi diungkap berinisial NK (28), P (25), A (30) ketiganya adalah warga Desa Pematang Seleng. Dari ketiga tersangka ini berhasil dikembangkan dan Polres Labuhanbatu juga membekuk ES (42) warga Kampung Perlabian Labusel yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019.
Dari ke 4 Tsk disita sabu 14,4 gram, 1 buah buku catatan transaksi narkotika dan satu timbangan elekrik.
Dari 12 LP yang diungkap 10 LP berhasil diungkap Sat Narkoba,Polsek Panai Hilir dan Polsek Torgamba masing masing 1 LP.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, menyampaikan ditengah-tentah kesibukan mendorong masyarakat untuk komitmen dalam pemberantasan narkoba dan mengajak setiap elemen masyarakat untuk bersinergi dalam pemberantasan narkoba. (njb)