Pengiriman Jemaah Umrah Indonesia Dihentikan, Ini Sebabnya

Pelayananpublik.id- Pengiriman jemaah umrah dari Indonesia ke Arab Saudi dihentikan sementara mulai 15 Januari 2022.

Hal itu dikarenakan Kementerian Agama (Kemenag) sedang melakukan evaluasi skema One Gate Policy (OGP) dan memantau perkembangan varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi.

Demikian dikatakan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief dalam keterangannya yang dikutip dari CNN Indonesia, Senin (17/1/2022).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Jamaah umrah akan diberangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan kita coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah baru membuka penerbangan Umrah selama delapan hari sejak penerbangan perdana dimulai pada 8 Januari 2022. Sekira 1.731 jamaah telah berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta

Kebijakan OGP diatur untuk mewajibkan seluruh jamaah umrah berangkat dan tiba dari/dan menuju Arab Saudi melalui Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. Mereka nantinya harus melakukan penapisan (screening) kesehatan dan kelengkapan dokumen.

Sementara itu, kata dia, jamaah umrah yang berangkat 8 Januari akan kembali ke Indonesia tanggal 17 Januari 2022.

Sekembalinya jamaah tersebut ke Indonesia, Kemenag akan melakukan evaluasi serta melihat ada atau tidaknya jamaah yang terdeteksi Omicron.

Ia mengatakan Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih, artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat maka bisa berangkat dan sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji. Kemenag berperan ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jamaah haji.

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi telah mencabut larangan terbang atau suspend penerbangan umrah dari Indonesia terhitung mulai 1 Desember 2021.

Lantas, pemerintah Indonesia mengirimkan jemaah Umrah pada 8 Januari 2022 lalu. Hal itu merupakan penerbangan umrah perdana dari Indonesia usai sempat ditutup pada Februari 2021 lalu akibat penyebaran virus corona. (*)