Apa Itu Konservasi, Konsep, Tujuan, Jenis Hingga Contohnya

Pelayananpublik.id- Konservasi merupakan kata yang sering terdengar ketika berbicara tentang pelestarian lingkungan. Sebenarnya konservasi bukan hanya berbicara soal lingkungan tapi bisa juga mengenai budaya, sosial dan lainnya.

Namun konservasi lebih menonjol pada pelestarian lingkungan.

Berdasarkan American Dictionary konservasi adalah kegiatan menggunakan sumber daya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Sementara menurut Undang Undang No. 32 Tahun 2009, kegiatan konservasi adalah selalu berhubungan dengan suatu kawasan, kawasan itu sendiri mempunyai pengertian yakni wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya.

Nah, dalam artikel ini akan dibahas pengertian konservasi, tujuan, konsep, landasan hukum hingga contohnya.

Pengertian Konservasi

Secara harfiah, konservasi adalah kata yang berasal dari bahasa Inggris yakni conservation, dimana artinya adalah pelestarian atau perlindungan.

Sedangkan menurut ilmu lingkungan, konservasi dapat diartikan adalah sebagai berikut.

– Konservasi adalah suatu upaya efisiensi penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang menyebabkan pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya;

– Konservasi adalah suatu usaha perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam (fisik);

– Konservasi adalah pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kimia atau transformasi fisik;

– Konservasi adalah upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan;

– Konservasi juga diartikan sebagai suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keanekaragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.

Pengertian Konservasi Menurut Ahli

1. Peter Salim dan Yenny Salim (1991) mengatakan konservasi merupakan suatu pemeliharaan dan perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan.

2. Theodore Roosevelt (1902) mengartikan konservasi sebagai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use).

3. Menurut Piagam Burra (1981), pengertian konservasi adalah segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik.

4. Randall (1982) mengatakan pengertian konservasi adalah alokasi sumber daya alam antarwaktu (generasi) yang optimal secara sosial.

5. Berdasarkan IUCN 1968, konservasi diartikan sebagai manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat, sedangkan dalam kegiatan manajemen antara lain meliputi survei, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan.

6. Menurut WCS (1980), konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang (WCS, 1980).

Tujuan Konservasi

Tujuan utama konservasi alam adalah melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai penyangga kehidupan.

Selain itu, tujuan konservasi adalah untuk melindungi suatu habitat dari eksploitasi manusia.

Untuk mewujudkan itu, pemerintah kemudian menetapkan beberapa wilayah menjadi kawasan konservasi.

Nah, adapun tujuan penetapan sebuah daerah sebagai kawasan konservasi bertujuan sebagai berikut.

1. Untuk menjaga berlangsungnya proses ekologis dan sistem kehidupan di suatu kawasan.

2. Untuk menjaga keanekaragaman genetika dan flora-fauna di suatu kawasan konservasi.

3. Untuk menjamin kelestarian pemanfaatan mahkluk hidup dan ekosistem di kawasan konservasi.

Jika manusia tidak melakukan konservasi alam maka berbagai spesies tumbuhan dan binatang liar yang terancam punah akan segera musnah. Spesies-spesies lainnya pun menjadi terancam kepunahan.

Kriteria Wilayah Konservasi

Menurut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat, ada beberapa kriteria sebuah daerah untuk bisa dijadikan sebagai wilayah konservasi.

– Harus memiliki keunikan ekosistem yang masih asli, misalnya hutan hujan tropis dan pegunungan.

– Harus, berupa tempat hidup bagi spesies flora maupun fauna yang langka dan terancam punah.

– Harus, mempunyai keanekaragaman nutfah alami, bentang alam yang estetik, berfungsi sebagai pertahanan iklim global, serta terdapat wisata alaminya seperti pantai.

Konsep Konservasi

Konsep modern konservasi yang menekankan pada upaya memelihara dan memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana. Sedangkan menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural, yang pada saat zaman dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang.

Konservasi di Indonesia

Upaya menjalankan konservasi di Indonesia adalah dengan dengan menetapkan kawasan konservasi.

Mengutip buku Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia (2017) terbitan GIZ, sampai dengan tahun 2017 lalu, pemerintah Indonesia telah menetapkan 521 kawasan konservasi. Semuanya itu meliputi wilayah dengan total luas 27.108.486 hektar.

Ratusan kawasan konservasi tersebut terdiri atas 221 cagar alam (4,08 juta ha); 75 suaka alam (5,03 juta ha); 50 taman nasional (16,34 juta ha); 23 taman hutan raya (0,35 juta ha); 115 taman wisata alam (0,75 juta ha); dan 13 taman buru (0,22 juta ha).

Penetapan kawasan konservasi diatur dalam Kawasan dan Kegiatan Konservasi Hayati Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990.

Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah penyangga kehidupan. Kawasan Suaka Alam terdiri dari:

1. cagar alam;

2. suaka margasatwa;

3. hutan wisata;

4. daerah perlindungan plasma nutfah;

5. daerah pengungsian satwa.

Strategi Konservasi Nasional

Strategi konservasi nasional telah dirumuskan ke dalam 3 (tiga) hal dan taktik pelaksanaannya, adalah sebagai berikut.

1. Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan (PSPK)

a. Penetapan wilayah PSPK.

b. Penetapan pola dasar pembinaan program PSPK.

c. Pengaturan cara pemanfaatan wilayah PSPK.

d. Penertiban penggunaan dan pengelolaan tanah dalam wilayah PSPK.

e. Penertiban maksimal pengusahaan di perairan dalam wilayah PSPK.

2. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya

a. Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.

b. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa (konservasi insitu dan eksitu).

3. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya

a. Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam.

b. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar (dalam bentuk: pengkajian, penelitian dan pengembangan, penangkaran, perdagangan, perburuan, peragaan, pertukaran, dan budidaya).

Jenis Konservasi

1. Konservasi Insitu, yakni konservasi jenis flora dan fauna yang dilakukan di habitat aslinya baik di hutan, di laut, di danau, di pantai, dan sebagainya.

2. Konservasi eksitu, yakni konservasi jenis flora dan fauna yang dilakukan di luar habitat aslinya. Contohnya seekor harimau diambil dari habitat aslinya lalu ditempatkan di kebun binatang.

Hutan Konservasi

Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Hutan konservasi terbagi menjadi dua jenis yakni. terdiri dari berikut ini.

1. Kawasan hutan suaka alam, yakni hutan yang mempunyai ciri khas tertentu. Fungsi pokoknya sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

2. Kawasan hutan pelestarian alam, yakni hutan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

Demikian ulasan mengenai apa itu konservasi mulai dari pengertian, tujuan, konsep hingga jenisnya. Semoga bermanfaat. (*)